Gerindra Tolak Tatib Disahkan

Gerindra Tolak Tatib Disahkan

\"RIO-PARIPURNA BENGKULU, BE - Ada yang menarik saat sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan  Tata Tertib (Tatib) menjadi Peraturan Tata Tertib anggota DPRD Provinsi Bengkulu, siang kemarin.  Sidang yang dipimpinan Ketua DPRD Ihsan Fajri SSos, itu sempat diwarnai interupsi, karena Ketua Fraksi Gerakan Indonesia (Gerindra), Jonaidi SP menolak Tata Tertib dewan itu disahkan. Jonaidi beralasan, penolakannya disebabkan pihaknya belum mengetahui isi Tatib yang akan disahkan itu, karena bukunya memang belum dibagikan kepada setiap anggota dewan, termasuk dari Fraksi Gerindra. \"Saya selaku Ketua Fraksi Gerindra menolak Tatib ini disahkan, karena kami sama sekali belum mengetahui apa isi Tatib yang sudah dibahas itu.  Bagikan dulu buku Tatib itu kepada masing-masing anggota dewan, setelah mengetahui isinya baru bisa disahkan. Kalau seperti ini apa yang mau disahkan,\" katanya saat interupsi. Mendapat hal tersebut, anggota Fraksi Demokrat Ir Firdaus Djaelani pun tidak mau tinggal diam. Ia menyampaikan mendukung Tatib itu disahkan, karena menurutnya sebanyak 23 anggota Panitia Khusus (Pansus) Tatib merupakan perwakilan dari semua fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga tidak ada alasan belum mengetahuinya, karena setiap anggota Pansus Tatib dianggap sudah mewakali fraksi. \"Saya pikir tidak perlu dapat bukunya dulu, baru disahkan. Kan anggota Pansus sudah mewakili setiap fraksi. Langsung disahkan saja, pimpinan,\" seru Firdaus agar pimpinan sidang mengetuk palu pengesahan Tatib tersebut. Karena ada dua pandangan yang berbeda, pimpinan sidang pun meminta persetujuan semua anggota DPRD. Dari 43 orang yang hadir, sebagian besarnya menyetujui Tatib itu disahkan. Mendapati hal tersebut, Ihsan Fajri pun langsung mengetuk palu ditengah ramainya interupsi dari anggota dewan. Menurut Ihsan Fajri, dengan disahkannnya Tatib tersebut, maka setiap agenda atau kegiatan anggota dewan akan mempedomani Tatib tersebut. \"Karena sudah disahkan, maka Tatib ini sudah resmi berlaku sejak ditetapkan hari ini (kemarin, red,\" tutupnya. Saat diwawancarai usai paripurna, Sektetaris Pansus Tatib, Srie Rezeki SH mengungkapkan, Tatib yang baru saja disahkan itu tidak berbeda jauh dengan Tatib anggota dewan pada periode sebelumnya, karena dalam penyusunannya tetap mengaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. \"Isinya tetap mengenai wewenangan tugas dan fungsi serta hak kita sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu,\" ujarnya. Srie juga mengakui, bahwa penolakan itu hanya miss komunikasi saja, dan pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini buku Tatib tersebut segera dibagikan kepada semua anggota dewan. \"Itu mungkin miss komunikasi, dan nanti kita pastikan buku Tatib itu akan dibagikan oleh sekretariat dewan,\" tandasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: