Percepat Sekkot Definitif
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu disarankan agar dapat mempercepat proses penetapan Sekretaris Kota (Sekkot) definitif. Direktur Lembaga Pengkajian Ekonomi Regional Bengkulu (LPERB), H Muchdimon Muchlis SE, mengatakan, penetapan tersebut seyogyanya dilakukan sebelum pembahasan APBD 2015 yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2014 ini. Menurutnya, meskipun saat ini walikota telah menunjuk pelaksana tugas (Plt), namun ia menilai Plt memiliki banyak keterbatasan dalam mengambil kebijakan mengenai anggaran dan birokrasi. Peran Plt hanya bersifat administratif prosedural sehingga kebijakan-kebijakan strategis harus tetap diputuskan oleh walikota. \"Pembahasan penting seperti APBD 2015 ini membutuhkan peran Sekkot definitif. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak pada kebijakan strategis lainnya,\" kata Muchdimon. Disamping itu, peran Sekkot definitif juga dibutuhkan selaku motor dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menjelaskan, lembahnya kewenangan plt bisa saja menghambat pembahasan APBD 2015 sehingga penetapannya menjadi terlambat. \"Makanya jangan ditunda-tunda. Kalau APBD tahun 2015 tidak segera tuntas pada Desember 2014 ini, semua rencana pembangunan bisa saja terkendala,\" ucapnya. Dikonfirmasi, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, berkas kandidat Sekkot definitif telah diusulkan ke Pemda Provinsi. Meski demikian, Pemerintah Kota masih membuka peluang bagi adanya kandidat lain selain yang telah diusulkan tersebut. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs M Husni MSi, mengatakan, proses penetapan Sekkot definitif membutuhkan waktu yang panjang. Penunjukkan Sekkot harus sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 Sekretaris Daerah pada tingkat kota atau kabupaten minimal dia berasal dari Eselon III B. Sementara di PP 13 Tahun 2002 diatur bahwa masa kerja yang pernah ia jalani di 2 SKPD yang berbeda minimal sedikitnya 2 tahun lebih. Tidak mesti juga satu SKPD 2 tahun. Misal dia sudah di SKPD yang satu selama 9 bulan sementara di SKPD satunya sudah 15 bulan. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: