Berkas Korupsi PNPM ke Jaksa
KEPAHIANG, BE - Penyidik Tipikor Polres Kepahiang saat ini sudah merampungkan berkas tersangka korupsi dana pinjaman bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Desi Rahayu (17). Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut kemarin (15/9) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. \"berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari, saat ini tidak menunjuk hasil pemeriksaan berkas oleh Kejari nanti,\" jelas Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munthe didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama. Dijelaskan Munthe, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari, selanjutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan. \"Sesuai dengan yang kita harapkan, agar nantinya tsk dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" terangnya. Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan itu. Saat ini berkasnya tengah dipelajari. \"Kalau sudah dipelajari, hasilnya nanti kita sampaikan juga pada tim penyidik Polres Kepahiang,\" terang Dodi. Dirilis sebelumnya, tersangka diamankan Selasa (26/8) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Dalam perkara dugaan terlibat korupsi dengan anggaran mencapai Rp 158,42 juta. Sehingga dijerat pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: