Eksekusi Mantan Sekkab Batal Lagi
SELUMA TIMUR, BE - Terpidana korupsi proyek pengadaan pakaian dinas (Pakdin) PNS yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM, kemarin (12/8) kembali batal dieksekusi. Eksekutor Kejari Tais beralasan masih harus menunggu hasil putusan yang telah direvisi beberapa waktu lalu benar-benar turun oleh Mahkaman Agung (MA). “Sejauh ini hanya salinan putusan saja yang telah turun. Seluruh hasil putusan masih ditunggu terlebih dahulu,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH Melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH. Dijelaskannya, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sehingga PN Tipikor inilah mempertanyakan berkasa kasasi terpidana ke MA. Namun jika sampai barulah, JPU melakukan eksekusi badan. Selain itu, terlebih dahulu memastikan salinan dan berkas kasasi sampai ketanggan terpidana. “Kita hanya bersifat menunggu dari PN Tipikor Bengkulu. Jika telah turun maka harus disampaiakan langsung dan JPU segera pula melakukan jadwal eksekusi,” tegasnya. Diketahui, salinan putusan kasasi dari MA beberapa waktu lalu dengan putusan penjara selama 4 tahun dengan membayar denda Rp 200 juta. Hanya saja, sebelum melakukan pembayaran denda. Terlebih dahulu JPU harus terlebih dahulu melakukan eksekusi badan dan barulah bisa melakukan pengembalian denda yang dikenakan ke tanggan terpidana. “Eksekusi badan merupakan jauh lebih penting. Setelah itu baru pengembalian denda yang dikenakan MA,” sampainya. Ketika ditanya kemungkinan terpidana menghilang atau kemungkinan melarikan diri, Kajari mengaku yakin Mulkan Tajudin akan kooperati. Karena selama menjalani kasus dan perkara korupsi tersebut sebelum adanya putusan inkrach, terpidana itu tak pernah melarikan diri. “Kita yakin masing-masing terpidana bersikap koperatif, katanya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: