Jabatan Sekdes PNS Akan Dicopot
TAIS, BE - Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan, setelah Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 nanti diberlakukan, maka Pemkab akan mencopot jabatan Sekretaris (Sekdes) PNS. Selanjutnya, berdasarkan aturan tersebut, Sekdes akan diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa (Kades). Dijelaskan bupati, Sekdes PNS di Seluma yang ada 80 orang. Mantan-mantan Sekdes tersebut akan ditarik menjadi pegawai kelurahan atau kecamatan. Sedangkan masa jabatan Sekdes yang diangkat Kades, selama 5 tahun dalam 1 periode. “Sekarang ini belum ada instruksinya, tapi jika sudah diberlakukan dan daerah lain mulai menerapkan. Untuk Kabupaten Seluma tentunya sekdes PNS yang sudah mengabdi akan ditarik,” ujarnya. Menurutnya, saat ini jumlah tenaga PNS di kecamatan dan kelurahan jumlahnya masih kurang. Kemudian sebagian lagi untuk sekdes PNS yang sudah bekerja akan ditempatkan di SKPD yang masih membutuhkan tenaga staf. Karena rata-rata semua Sekdes PNS golongan II. Menurutnya, untuk saat ini para Sekdes PNS ini masih tetap diberdayakan untuk membantu administrasi di desa mereka masing- masing sesuai dengan SK pengangkatannya. Sementara itu, Sekdes non PNS yang sampai sekarang masih belum gajian, Bupati Bundra mengatakan, itu harusnya camat yang bersangkutan lebih aktif dan bisa mengajukan pembayaran honornya ke DPPKAD Seluma. Itulah sebabnya, Bupati Seluma mengatakan untuk camat yang tidak aktif dan tidak giat bekerja langsung diganti dengan camat yang baru. “Anggarannya ada, buktinya ada kecamatan lain yang sudah bisa dibayar dan semua sekdes non PNS nya sudah menerima gaji, kenapa ada kecamatan yang belum. Camat yang kurang aktif itu makanya langsung saya ganti,” tegas bupati. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: