Angkutan Pelat Hitam Langgar Aturan

Angkutan Pelat Hitam Langgar Aturan

KEPAHIANG, BE – Jajaran Polres Kepahiang sejak pukul 10.00 hingga 11.30 melakukan razia rutin untuk memeriksa kelangkapan kendaraan di bundaran Santoso Kepahiang. Tidak hanya itu namun dokumen kendaraan umum yang menggunakan pelat hitam juga tidak lepas dari pemeriksaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, 10 angkutan pelat hitam banyak ditemukan dan tidak bisa menunujukkan izin trayek.\"Angkutan umum ilegal yang menggunakan pelat hitam terjaring cukup banyak, \" kata  Kanit patroli Satlantas Polres Kepahiang, Ipda Toni Agustius.

Terkait pelanggaran itu, pihak Polres meminta agar Dishhubkominfo bisa menindak lanjut masalah trayek, terlebih angkutan menggunakan pelat hitam yang menyalahi aturan. Ironisnya saat razia digelar, pegawai Dishubkominfo sama sekali tidak kelihatan dan ikut melaksanakan razia. Kondisi ini disayangkan oleh pihak kepolisian karena angkutan umum ilegal kewenangan pengananannya berada di tangan Dishubkominfo.\"Semestinya pegawai Dishubkominfo bisa ikut andil agar razia berlangsung maksimal, \" jelasnya.

Selain angkutan pelat hitam, 38 unit sepeda motor yang tidak melengkapi standar keamanan, dan surat menyurat juga terjaring razia. Mulai dari spion, kelayakan lampu utama, maupun lampu sein banyak ditemukan di sepeda motor yang dikendarai warga. Operasi ini juga digelar untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepahiang. \" Razia rutin yang kita lakukan, untuk memeriksa kelangkapan kendaraan. Tidak terkecuali mobil plat merah  banyak ditemukan sopirnya tidak bisa menunjukkan surat, bahkan ada pajak ken dataan yang sudah mati,\" pungkasnya. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: