Sekda Surati Lagi Pemilik Provider

Sekda Surati Lagi Pemilik Provider

TAIS, BE- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma, H Syarifudin DA SH MH menegaskan, ia  akan melayangkan surat peringatan ke sejumlah pemilik menara seluler (Base Transceiver Stasion) milik Provider di Seluma yang tidak melakukan kewajibannya membayar pajak. “Kita kembali mengingatkan dan melayangkan surat teguran kemereka untuk segera melakukan pembayaran PBB mengingat sudah keterlaluan jika tidak melakukan pembayaran pajak,” katanya. Selain itu, katanya, SKPD lainnya untuk dapat mengkaji kembali keberadaan BTS di Seluma. Hal itu terkait perizinan maupun segela kelengkapan perizinan dari BTS itu sendiri. Sedangkan jika ditemukan yang tidak mengantongi perizinan maka segera untuk dikeluarkan teguran dan dapat menindak lanjuti dengan segera. “Segala sesuatu dengan keberadaan BTS tersebut haruslah jelas, jika tidak mengantongi izin maka segera keluarkan rekomendasi,” sampainya. Diketahui, tahun lalu hanya dua BTS  provaider yang melakukan pembayarn pajak mereka dengan total nilai Rp 185 juta pertahun. Seharusnya, katanya, Seluma akan mendapatkan masukan PAD dari segi pajak terkhusus untuk BTS Sebesar Rp 287 juta. Namun kenyataan ini lain, hanya Telkomsel dan Portolindo yang melakukan kewajibannya membayar pajak. Sedangkan dari provider lain belum menunjukkan itikad untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. “Kita mengharapkan provaider dapat memberikan contoh yang baik bagi wajib pajak lainnya,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: