Bahas Penangkapan Gubernur, Agenda Paripurna Batal

Bahas Penangkapan Gubernur, Agenda Paripurna Batal

BENGKULU, BE - Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu siang kemarin (3/6), berjalan cukup alot dan penuh dengan interupsi.  Paripurna yang sedianya mendengarkan jawaban dari pihak pengusul 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu berubah menjadi desakan agar pihak TNI dan Polri di Bengkulu agar menangkap Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah. Hal itu berkaitan dengan pernyataan gubernur yang ingin merdeka atau memisahkan Bengkulu dari NKRI yang disampaikan gubernur dalam seminar nasional di Hotel Horizon dalam rangka memperingati Pidato Bung Karno, 1 Juni kemarin. \"Kemana TNI, Polri dan BIN Bengkulu yang membiarkan seorang gubernur berbicara ingin memerdekan Bengkulu dari NKRI. Tangkap saudara gubernur, karena pernyataan itu akan memprovokasi terjadinya konflik,\" ungkap anggota Fraksi Perjuangan Rakyat, Khairul Anwar BSc. Tidak hanya sampai disitu, ia bahkan meminta pimpinan sidang, Parial SH memasukkan pemanggilan gubernur atau interpelasi kedalam jadwal sidang paripurna yang akan datang.  Senada juga disampaikan anggota Fraksi Demokrat, Sukmar Nery dan anggota Fraksi PAN H Suharudin H Derus. Keduanya sepakat agar pimpinan sidang langsung menjadwalkan pemanggilan gubernur tersebut. \"Kami sepakat dengan dilakukan pemanggilan gubernur dan meminta jawabannya di dalam forum paripurna, karena pernyataan seperti itu tidak layak disampaikan oleh seorang gubernur,\" ungkap Sukmar Nery. Sementara itu, perwakilan Fraksi Demokrat lainnya, Ir Firdaus Djailani menolak dimasukkan pemanggilan gubernur tersebut ke dalam agenda paripurna, karena menurutnya pernyataan gubernur tersebut belum diketahui kebenarannya. \"Saya baru mengetahui pernyataan ingin memerdekakan Bengkulu dari NKRI itu hanya dari media masa. Untuk memperjelas masalah, lebih kita panggil saudara gubernur melalui rapat Banmus, bukan dalam paripurna. Jika memang pernyataan itu benar, baru dilanjutkan ke paripurna,\" ujarnya. Selain itu, ia juga mengajukan opsi agar dibentuk panitia khusus (Pansus) yang akan memanggil dan meminta penjelasan dari gubernur. Mendapati pernyataan tersebut, suasana sidang semakin panas. Melihat sidang sudah tidak kondusif lagi, pimpinan sidang pun memutuskan untuk menskor sidang dalam waktu yang tidak ditentukan. Dengan diskornya paripurna tersebut, secara otomatis paripurna penyampaian penjelasan dari pengusul Raperda pun batal digelar. \"Sidang paripurna ini saya skor dalam waktu yang tidak ditentukan,\" ucap Parial sambil mengetuk palu sidang. Diwawancarai usai sidang diskor, Asisten II Pemprov Ir Edy Waluyo SH MM yang mewakili gubernur menghadiri sidang paripurna itu, enggan berkomentar. \"Sidang paripurna hari ini agendanya penjelasan dari pengusul Raperda, bukan membicarakan masalah yang lain. Dan saya no coment mengenai apa yang disampaikan anggota DPRD tadi,\" singkat Edy Waluyo. Dijadwal Ulang Sementara itu, Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu, H Suharudin H Derus mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjadwalkan ulang sidang paripurna dengan agenda penjelasan dari pihak pengusul Raperda tersebut. \"Hari ini sidangnya tidak jadi membahas masalah Raperda, karena semua anggota dewan sibuk menyorot pemekaran. Karena itu, sidang paripurna masalah Raperda akan kita jadwalkan ulang,\" ujarnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: