Surat Perjalanan Dinas Muspida Dibatalkan

Surat Perjalanan Dinas Muspida Dibatalkan

TUBEI,BE - MUnculnya surat perjalanan dinas Muspida dengan nomor 090/040/B.9/03/2014 tertanggal 5 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Sekda Lebong Drs H Arbain Amaluddin berbuntut  panjang. Surat tentang Studi Banding Muspida ke proyek Geothermal Kamojang Garut (Jawa Barat) pada tanggal 08 Mei 2014 s/d tanggal 12 Mei 2014 yang terkesan menetapkan Moh Lutfih sebagai Anggota DPRD Terpilih sebelum dilakukannya penetapan oleh KPU Lebong itu akhirnya dibatalkan. Namun, kegiatan perjalanan dinas tersebut sudah dilaksanakan. \"Ceritanya saat itu saya mau berangkat ada urusan keluarga. Kemudian Kabag Humas dan Kepala Distamben datang untuk meminta tanda tangan surat tersebut. Karena melihat surat tersebut sudah diparaf akhirnya saya menandatanganinya tanpa memperhatikan lagi daftar nama yang ada pada lembar kedua surat tersebut. Padahal kewenangan untuk melakukan penetapan anggota DPRD terpilih itu bukan wewenang saya melainkan KPU. Saya tidak melakukan penetapan apapun seperti yang terkesan dari surat tersebut,\" tegas Sekda pada BE via ponsel belum lama ini. Dikatakan Sekda, saat ini dirinya telah memerintahkan Bagian Humas dan Protokol Setdakab Lebong segera membatalkan surat perjalan dinas study banding Muspida tersebut. Karena beberapa nama yang masuk dalam daftar yang berangkat tersebut tidak berkompeten untuk mengikuti studi banding ke proyek Geothermal di Kamojang, Jawa Barat. \"Kalau saya tahu lampiran siapa saja yang berangkat mungkin tidak saya tandatangani. Saat itu saya benar-benar tidak tahu dan tidak memeriksa lagi karena buru-buru mau berangkat menghadiri pernikahan anak saya,\" kata Sekda. Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun BE di lapangan ternyata surat nomor 090/040/B.9/03/2014 tertanggal 5 Mei 2014 tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2005 tentang pedoman tata kearsipan di daerah bahwa kode nomor pada surat yakni 090 tersebut merupakan surat perjalan dinas. Hal ini juga sesuai dengan Perbub nomor 379 tahun 2006 tentang pola klarifikasi kearsipan Pemkab Lebong juga menyebutkan jika 090 tersebut merupakan surat perjalanan dinas. Sedangkan pada Permendagri nomor 55 tahun 2010 pasal 1 angka 50 menyebutkan bahwa surat perjalanan dinas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Terkait hal tersebut, Sekda sendiri mengaku ia tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Muspida Lebong untuk berangkat melakukan studi banding tersebut. Menurutnya, nomor surat 090/040/B.9/03/2014 tertanggal 5 Mei 2014 itu dibuat sendiri oleh Bagian Humas dan Protokol. \"Iya benar itu, jika mengacu kepada aturan yang ada tidak boleh saya memerintahkan Bupati dan Muspida melakukan studi banding tersebut. Karena yang berhak memerintahkan adalah atasan, bukan bawahan,\" kata Sekda.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: