SK Tim Kajian Transhipment Turun

SK Tim Kajian Transhipment Turun

BENGKULU, BE - Surat Keputusan (SK) gubernur Bengkulu tentang pembentukan tim pengkaji transipment atau aktivitas bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus Bengkulu, akhirnya turun dengan nomor H.262.XV tertanggal 2 Mei 2014. SK itu baru turun Jumat (9/5) kemarin, dan hari ini (12/5) baru akan dibagikan kepada semua anggota tim yang jumlahnya mencapai 18 instansi tersebut. Dengan demikian, layaknya atau tidaknya transhipment di perairan Pulau Tikus it pun segera dikaji dalam waktu dekat ini. Struktur tim itu terdiri dari pelindung; Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, Kapolda Brigjen Pol Drs Tatang Somantri MH dan Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P) Horas Wijaya Sinaga SE. Sedangkan penanggungjawabnya Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM dan Ketuanya dijabat Asisten II, Ir H Edy Waluyo MM. Adapun anggotanya yang berasal dari internal Pemprov, yakni staf ahli gubernur bidang Ekonomi dan Keuangan, staf ahli gubernur Sumber Daya Manusia, Kadishubkominfo, Dinas ESDM, Bappeda, BLH, Balitbang, Dinas Kelautan dan Periknan (DKP), Biro Hukum dan Biro Ekonomi. Sedangkan  anggota tim yang berasal dari eksternal pemprov, seperti Direskrimsus Polda Bengkulu, Polair dan KSOP Cabang Bengkulu. \"Dalam SK tersebut tidak dituangkan lamanya tim pengkaji transhipment ini bekerja, namun kita upayakan secepatnya masalah transhipment itu akan tuntas,\" kata Plt Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu Budi Djatmiko kepada BE, kemarin sore. Untuk mempercepat pembahasan, ia berharap masing-masing anggota tim menyiapkan bahannya setiap akan menggelar rapat. Mengingat, jika nggota tim tidak menyiapkan bahannya, dikhawatirkan pembahasan akan memakan waktu yang cukup lama. \"Diharapkan masing-masing anggota memiliki bahan agar pembahasannya tidak terlalu lama,\" ujarnya. Menurutnya, banyak hal yang akan dibahas oleh tim, sedangkan fokus yang Dishubkominfo meninjau dari aspek keselamatan pelayaran. Namun demikian, ia mengisyaratkan bahwa sebaiknya semua kapal masuk ke kolam pelabuhan sehingga transhipment di perairan Pulau Tikus pun tidak perlu terjadi. \"Memang sebaiknya masuk ke kolam pelabuhan seluruhnya. Kalau masalah alur dangkal, kan pihak Pelindo berjanji akan mengeruknya. Namun ada satu hal kita tuntut, yakni PT Pelindo II memberikan kontribusi berupa PAD kepada kita,\" ungkapnya. Jika Pelindo tidak mau mengeruknya, lanjut Budi, mau tidak mau maka transhipment di perairan Pulau Tikus terpaksa dilegalkan dengan pertimbangan tidak merusak terumbu karang yang ada dan tidak menyebabkan pencemaran air laut di sekitar lokasi transhipment tersebut. \"Harapan kita mendatang pendapatan asli daerah (PAD) dari pelabuhan Pulau Baai tersebut,\" terangnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: