Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik
BENTENG, BE - Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Asmara Wijaya, ST mengungkapkan sebanyak 25 orang calon legistatif (caleg) terpilih bisa saja tidak dapat ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD Benteng. Jika ada Caleg yang bersangkutan dengan hukum. Seperti, tersangkut hukum pidana, persoalan manipulasi suara dan lainnya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk jika sebanyak 25 orang caleg terpilih itu tersangkut kasus pidana. \"Ya, jika tersangkut hukum maka caleg terpilih dapat gagal dilantik,\" ungkap Asmara. Menurutnya, jika ada masyarakat yang mengetahui diantara 25 orang caleg terpilih ada yang tersangkut hukum dapat melaporkan kepada KPU, polisi dan instansi berwenang lainnya. Sehingga, dapat diproses dan dibatalkan menjadi anggota dewan. Hanya saja, informasi yang diberikan itu bukan fitnah. Melainkan harus dilengkapi dengan bukti yang akurat. \"Kita mengharapkan jika ada yang mengetahui caleg yang akan kita tetapkan sebagai anggota DPRD Benteng tersandung hukum, diminta untuk melapor,\" katanya. Dijelaskannya, jika ada Caleg tersandung hukum dan batal dilantik mennjadi wakil rakyat maka yang akan naik adalah caleg dibawahnya. Dengan catatan suaranya terbanyak dibandingkan caleg lainnya. Hanya saja, hal itu tidak dapat mempengaruhi tahapan. Seperti, penetapan dan pelantikan. Karena, begitu ada caleg yang tersandung hukum maka langsung gugur. \"Begitu tersandung hukum secara otomatis langsung gugur,\" jelasnya. Ia menambahkan, rencananya rapat pleno penetapan 25 caleg terpilih ini dilakukan sekitar tanggal 12 Mei nanti. Untuk 25 caleg yang bakal di tetapkan dalam pleno KPU itu tidak jauh dari perkiraan yang pernah disampaikan kepada media massa. Karena, begitu sudah dilakukan pemilihan maka sudah diketahui siapa saja caleg yang duduk di DPRD Benteng nantinya. \" 25 caleg yang akan kita plenokan, seperti yang kita predeksikan beberapa waktu lalu,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: