Pengadaan Tanah Subsidi Terkendala SK Gub

Pengadaan Tanah Subsidi Terkendala SK Gub

TUBEI, BE - Adanya rencana di tahun 2014 mengenai pembangunan perumahan PNS bersubsidi program dari Kementrian Perumahan tampaknya akan sulit terlaksana. Pasalnya, hingga saat ini rencana pembangunan rumah murah untuk masyarakat dan PNS Lebong tersebut masih terkendala masalah aturan pengadaan tanah di atas 1 hektar. Sebab, dalam pengadaan lahan diatas 1 hektar tersebut harus ada SK penetapan dari gubernur untuk standar biaya operasional dan biaya pendukung. Dijelaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, Nur Rahmanto SH MEng yang menjadi Ketua Pelaksana dalam kegiatan itu, pihaknya terkendala dengan belum dikeluarkannya SK Gubernur mengenai biaya penetapan operasional dan biaya pendukung lainnya. Sehingga untuk pengadaan lahan diatas satu hektar tersebut masih belum bisa dilaksanakan. \"Sampai sekarang kita masih terkendala masalah SK Gubernur. Jadi saat ini belum bisa kita tindak lanjuti karena terkendala belum adanya SK gubernur untuk standar biaya ops dan biaya pendukung. Karena dalam penentuan harga tanah diatas 1 hektar juga harus dilihat berdasarkan tim penafsir harga tanah independen,\" jelas Nur Rahmanto. Selain itu, dalam hal pengadaan lahan tersebut dalam melakukan pembayaran tanah akan membentuk tim yang terdiri dari tim pengadaan tanah, satgas A dan satgas B. \"Fungsinya satgas tersebut yakni untuk meneliti masalah dokumen tanah dan meneliti fisik tanah apakah ada bangunan di lahan tersebut,\" katanya. Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong Ir Eddy Ramlan MT menjelaskan jika pihaknya saat ini masih menunggu penyelesaian pengadaan lahan tersebut. Sebab, Dinas Pekerjaan Umum tersebut hanya bertugas untuk membangun perumahan tersebut. \"Kalau lahan tersebut sudah ada, maka tinggal kita lagi yang bekerja membangunnya. Dalam pembangunan ini pemerintah akan mensubsidi masalah lahan, sedangkan bangunan rumahnya nanti akan diserahkan kepada pihak ketiga atau developer,\" singkat Eddy.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: