Ini Tugas Akhir DPRD RL
CURUP, BE - Jelang akhir masa jabatan, sejumlah agenda daerah masih menjadi beban anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) periode 2009-2014. Ketua DPRD RL Drs Darussamin, M.Si kepada wartawan, Rabu (7/5) menjelaskan, pihaknya masih harus menyelesaikan 9 usulan rancangan peraturan daerah, usulan penghapusan aset serta laporan pertanggungjawaban. \"Sabtu ini akan kita bahas untuk agendanya di badan musyawarah DPRD RL,\" ungkapnya. Begitu juga ketika disinggung soal agenda perjalanan dinas dewan, politisi Golkar itu mengaku masih memiliki agenda kunjungan kerja komisi dan kunjungan kerja pembahasan Raperda. \"Kunjungan kerja masih ada, insyaAllah semua agenda kerja di sisa masa jabatan akan kita selesaikan sesuai mekanisme,\" katanya. Di bagian lain, pemerintah berencana melakukan penghapusan sejumlah aset daerah yang masih terdata milik Pemerintah Kabupaten RL, namun keberadaanya tidak berfungsi maksimal. Seperti kejelasan pengelolaan gedung Rumah Sakit Daerah yang berada di Kecamatan Merigi Kepahiang oleh Pemerintah Provinsi, keberadaan Rumah Dinas Pejabat di Kecamatan Merigi yang ditempati oleh pejabat Kepahiang, serta gedung Place of Information Center (PIC) di Jakarta. \"Kita akan bahas bagaimana prosedurnya seperti apa, masalahnya ini harta negara yang harus jelas penghapusannya,\" terang Darussamin. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD RL Buyar AR, S.Ag, MM mengungkap salah satu aset daerah kabupaten Rejang Lebong yaitu Rumah Dinas (Rumdin) yang berada di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang diduga telah diklaim oleh pemerintah daerah kabupaten Kepahiang. Sesuai surat Bupati RL no 180/1150/bag.3 tentang rekomendasi penghapusan Aset, diketahui bahwa aset rumah dinas milik Pemda RL, telah diklaim oleh Pemda Kepahiang. Sesuai surat itu, sesuai sertifikat hak pakai atas nama Pemda RL, No 1/KPH/RL/1981, tanah dan rumah di Desa Taba Mulan itu masih tercatat aset kabupaten RL, tidak termasuk aset P3D yang diserahkan kepada Pemda Kepahiang ketika pemekaran wilayah. Kemudian dari laporan Hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Bengkulu atas laporan keuangan Pemda RL tahun 2012 No. 02.A/LHP/XVII.BKL?05/2013 tanggal 11 Mei 2013, mengenai pengelolaan aset rumdin milik Pemda RL di Desa Taba Mulan. \"Atas keadaan inilah, menjadi salah satu pertimbangan belum diperolehkannya predikat WTP di Pemda RL,\" kata Buyar. Selain aset rumah dinas di Desa Taba Mulan, Pemkab RL juga merekomendasikan penghapusan aset gedung serba guna Graha Samali Place Information Center (PIC) milik RL yang berada di Jakarta, karena terbatasnya PAD yang bersumber pada PIC yang tidak rasional dengan biasa operasional dan pemeliharaan yang dianggarkan setiap tahun untuk PIC tersebut. Sementara itu, Bupati RL H Suherman SE MM membenarkan adanya pengajuan penghapusan 2 aset milik RL tersebut, karena kedua aset tersebut dinilai tidak mampu memberikan kontribusi PAD yang baik kepada RL. \"Secara fisik, kedua aset itu tidak dapat digunakan secara optimal, belum lagi kontribusi PAD terutama PIC kepada daerah RL sangat kecil, sementara operasionalnya sangat besar,\" kata bupati. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: