Kabid dan Tim Ahli Diperiksa Polisi

Kabid dan Tim Ahli Diperiksa Polisi

BINTUHAN,BE-Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter)  Polres Kaur, terus menggeber penyelidikan kepemilikan 16 kubik kayu ilegal jenis magris atau meranti. Kemarin (5/5) penyidik Tipiter  melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Kehutanan dan 2 Tim ahli dari Polhut. Ketiganya diperiksa sebagi saksi untuk dimintai keterangan soal kayu tersebut. “Ya, mereka kita priksa sebagai saksi, terkai dengan 16 kubik kayu illegal yang saat ini kita tangani,”kata  Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK didamping  Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP melalui Kanit Tipidter Bripka Jumidil, SH kemarin. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, ketiga diperiksa dalam waktu bersama. Namun pemeriksaan dilakukan dalam dua ruangan. Dimana ada sekitar 20 lebih dilontarkan pertanyaan kepada ketiga PNS itu. “Pertanyaannya  seputar kayu itu, dan juga kawasan mana saja dilarang. Karena memang  ini kita butuhkan dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas,”terangnya. Saat disinggung atas kepemilikan 16 kubik kayu tersebut, pihaknya masih engan untuk membeberkanya. Pasalnya ia belum bisa memastikan kepemilikan kayu itu. Namun pihaknya juga berjanji dalam waktu dekat ini akan segera mengungkap siapa pemilik dan terlibat dalam illegal logging tersebut. “Sabar kita belum bisa mengatakan milik siapa, nanti  setelah kita lakukan pemeriksaan ini akan terungkap siapa pemilik kayu itu sebenarnya,”jelasnya. Sebagaimana diketahu, saat ini penyidik telah menetapkan supir truk yang berinisal WA sebagi tersangka, dan juga yang bersangkutan sudah dijebloskan ke tahanan Polres Kaur.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: