BP Tsk Sapi Segera Dilimpahkan
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tengah melakukan finalisasi berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi sapi, Baktarudin SP dan Ir Effendi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Kejari, Ujang Suryana SH, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Dikatakan Ujang, surat dakwaan kedua tersangka tersebut masih dalam penyusunan oleh tim jaksa penuntut. \"Dalam kasus ini kan ada empat tersangka, yang dua sudah disidang sebagai saksi dan yang dua lagi masih dalam pemberkasan,\" ujarnya. Dua tersangka yang telah disidang sebagai saksi tersebut adalah Sarbini selaku Kepala Kelompok Tani (Poktan) Karya Tani dan Masnida selaku Bendahara Poktan tersebut. Sementara Baktarudin selaku anggota tim pembina Provinsi Bengkulu dan Ir Effendi, selaku anggota Tim Teknis Kota Bengkulu masih ditahan di Lapas Malabero. \"Penahan ini selama dua puluh hari terhitung dari 25 April 2014 sampai 14 Mei 2014,\" jelasnya. Jika melihat masa akhir tersebut, Ujang menyampaikan, masih banyak waktu untuk melakukan pemberkasan. Apalagi, lanjutnya, penahanan kedua tersangka tersebut masih bisa diperpanjang. Hal itu diatur dalam pasal 21 KUHAP, bahwa jaksa berhak untuk memperpanjang masa tahanan untuk kepentingan pemberkasan. \"Kalau pimpinan mintanya surat dakwaan segera untuk dilimpahkan. Kita sedang bekerja keras untuk itu,\" sampainya. Sekedar mengingatkan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi sapi tersebut dilimpahkan oleh Polres Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dengan beberapa pertimbangan, kedua tersangka dijebloskan pihak Kejari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malabero, Bengkulu, pada 25 April 2014 lalu.(609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: