Polres Gagalkan Penjualan Anak

Polres Gagalkan Penjualan Anak

CURUP, BE – Aksi penjualan anak mulai mengancam warga Kabupaten Rejang Lebong (RL). Pasalnya, Rabu (30/4) Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan dua pelaku, bersinisial RN (16) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara dan DD (28), warga Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara. Keduanya diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, sekitar pukul 23.00 WIB.  Keduanya terbukti memperjualbelikan anak di bawah umur, sebut saja Kuntum (15) dan Bunga (15), warga Kali Akar Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup ke sebuah kafe di kawasan Pulau Baai Kota Bengkulu seharga Rp. 1 juta. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwah dikonfirmasi menjelaskan, aksi jual beli anak dibawah umur tersebut terjadi pada bulan Maret 2014 lalu. “Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tsk RN berperan sebagai pencari cewek di bawah umur yang akan dipekerjakan. Sedangkan Tsk DD berperan sebagai orang yang membawa sekaligus menjual anak-anak tersebut ke kafe di kawasan Pulau Baai,” ujar Rudi. Modusnya, sambung Kasat, kedua tersangka menemui kedua korban di sebuah warung makan di kawasan Pasar Bang Mego Curup.  Saat bertemu, keduanya menawarkan kepada korban untuk mempekerjakan kedua korban di sebuah loket mobil di Kota Bengkulu dengan gaji yang besar. Kedua korban tertarik akhirnya menyetujui ajakan kedua tersangka. Tersangka DD akhirnya membawa kedua korban menuju Kota Bengkulu. Namun, saat tiba, ternyata kedua korban justru di bawa DD ke sebuah kafe di kawasan Pulau Baai Bengkulu dan di pekerjakan sebagai pelayan kafe.  DD diberi uang sebesar Rp. 1 juta oleh pemilik kafe atas jasanya. DD langsung pulang kembali ke RL dan menemui tersangka RN yang juga mendapatkan jatah uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu. “Peristiwa ini terungkap saat kedua orang tua korban melakukan pencarian terhadap anaknya yang sudah tidak pulang selama satu bulan, malah orang tuanya mendapat kabar jika anaknya berada di kafe Pulau Baai,\" kata Kasat. Setelah dijemput dan dibawa pulang, kedua korban menceritakan jika dibawa oleh DD ke kafe itu. Saat itulah, Unit Buser bersama warga melakukan penangkapan terhadap DD dan RN. \"Kami masih melakukan pengembangan terhadap keduanya untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa,” ujar Rudi. Dijumpai wartawan, DD mengaku tidak paham jika aksinya itu melanggar hukum, dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. “Saya tidak tahu jika perbuatan saya ini melanggar hukum.  Saya hanya disuruh mencari cewek-cewek untuk kerja di sebuah kafe di Pulau Baai oleh pemilik kafe tersebut,” ujar DD. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: