Kades Saksi Parpol Dibina Camat

Kades Saksi Parpol Dibina Camat

LEBONG ATAS,BE - Mencuatnya ulah Kepala Desa Suka Datang I Suan (40) yang menjadi saksi dari Partai Persatuan Pembanunan (PPP) Lebong pada rapat rekapitulasi Pleno ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Atas Senin (14/4) lalu saat ini mendapatkan perhatian dari Bagian Pemerintahan Setda Lebong. Bagian pemerintahan sudah melakukan koordinasi dengan Kecamatan Pelabai untuk melakukan pembinaan terhadap Kades yang bersangkutan. \"Ya, kita sudah minta kepada pihak Kecamatan untuk melakukan pembinaan kepada Kades yang bersangkutan. Mungkin jika ada laporan secara resmi, kasus ini bisa kita proses lebih lanjut,\" jelas Kabag Pemerintahan Setda Lebong R Gunawan Wibisono. Dikatakannya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, pada Pasal 16 Poin (a) disebutkan, kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Kemudian pada poin (d), kades dilarang terlibat kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. \"Nah kita tidak tahu jika kasusnya jadi saksi seperti ini. Yang jelas secara etika memang tidak pantas karena secara tidak langsung terlibat dalam Parpol,\" kata Gunawan. Sekedar mengingatkan dari sejumlah saksi yang hadir pada rapat rekapitulasi pleno tingkat PPK Lebong Atas beberapa waktu yang lalu terdapat salah satu saksi dari Partai PPP yang diduga menjabat sebagai Kepala Desa aktif Desa Suka Datang I Kecamatan Pelabai. Dari surat mandat saksi Parpol PPP nomor 012/MDT/SAKSI/DPC-PPP/2014 tertulis jika partai PPP Kabupaten Lebong memberikan mandat sebagai saksi perhitungan suara partai pada pemilu 2014 di PPK kepada Suan (40) warga Desa Suka Datang I.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: