Berkas GOR Segera Ke Jaksa
TUBEI,BE - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong terus berupaya menyelesaikan berkas 2 tersangka Andi Reiman Sugian SE dan Hari Subagio ST. Keduanya dari PT. Pembangunan Perumahan (PP), yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek GOR Terpusat senilai Rp 49 milyar tahun anggaran 2008/2009. Polres segera melimpahkan berkas kasus kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan negeri Tubei. Setelah beberapa waktu yang lalu dilakukannya penyitaan pengembalian uang kerugian Negara senilai Rp 6,3 milyar. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Ade Zaldi melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko menjelaskan, saat ini Penyidik POlres masih terus berupaya segera merampungkan BP 2 tersangka tersebut. \"Kita sudah memeriksa 2 tersangka dan sudah melakukan penyitaan berupa bukti transfer pengembalian uang kerugian Negara. Secepatnya kita rampungkang BP nya dan segera dilimpahkan ke Kejari Tubei,\" jelas Tri. Dikatakan Tri, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). \"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Serta diancam dengan denda maksimal Rp 2 milyar,\" kata Tri.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: