6 Perusahaan Tanpa HGU

6 Perusahaan Tanpa HGU

BINTUHAN, BE– Terkait temuan anggota DPRD Kaur bahwa di Kabupaten Kaur belum ada satu perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Namun hanya izin usaha Perkebunan (IUP) yang sudah dikontongi, itupun hanya satu yakni PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS).

\"IUP itu sangat penting jika tidak maka bisa jadi terancam dicabut, oleh karena itu perlu  kesadaran pihak perusahaan,\" ujar Kadis Pertanian Asmawan SSos melalui Kabid Perkebunan Kastilon SSos, kemarin.

Dikatakanya, memang saat ini belum ada perusahaan yang ada di Kaur yang mengusulkan HGU. Karena semua izin perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Kaur saat ini masih mengantongi izin lokasi. Dari tujuh perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Kaur di ketahui enam  perusahaan masih menggunakan izin lokasi. Sementara satu perusahaan perkebunan sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Karena  HGU baru dapat diajukan perusahaan kepada pemerintah setelah mempunyai lahan dan sudah ditanami sawit. Kalau sampai saat ini perusahaan perkebunan di Kabupaten Kaur masih tahap penanaman dan pembebasan lahan.

\"Memang saat ini semua Perkebunan masih dalam keadaan baru hendak menamam, jika sudah maka mereka wajib membuat HGU, saat ini hanya baru mengantongi Izin Lokasi dan  mengantongi IUP,\" jelasnya.

Dijelaskanya, satu perusahaan dari tujuh perusahaan perkebunan yaitu PT CBS di Nasal. Sedangkan ke enamnya yakni PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Desaria Platation Meaning (DPM), PT sepang Makmur Perkasa (SMP), PT Era Guna Mitra (EGM), PT Anugrah Pelangi Sukses (APS) dan PT Takara Agro Raflesia (TAR) ke enam ini masih izin lokasi. Namun demikian mereka yang mempunyai izin lokasi dapat mengajukan perpanjangan satu kali. Kalau nantinya sudah dua kali izin lokasi tidak akan keluarkan lagi. Jadi lahan yang sudah mereka tanami saat ini yang harus mereka kerjakan. \"Boleh mereka memperpanjang izin lokasi, tapi jika masanya sudah habis akan dievaluasi sebelum memperpanjangnya,\" jelasnya.

Ditambahknya, untuk perpanjangan izin lokasi beberapa perusahaan perkebunan di Kaur. Sebagian sudah ada yang diperpanjang Seperti PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) dan PT Desaria Plantation Mining (DPM) saat ini sudah dalam perpanjangan izin lokasi. Namun semuanya sudah dikaji oleh pemerintahan dan berdasarkan laporan dari BPN maka izin lokasi mereka layak apakah diperpanjang. \"Karena pekerjaan sampai saat ini sudah diatas 50 persen itulah syarat sebagai perpanjangan lokasi layak atau tidaknya,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: