Curi Pemasak Nasi, Dipenjara 1 Tahun
TAIS, BE - Rahmadi (28) dan Rihin (35) diganjar hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais. Kedua warga Semidang Alas Maras (SAM) tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim yang diketuai Nur Jusni SH MH kemarin (4/12).
Putusan tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Heru Puja Kusuma SH. Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Keduanya terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat ke 3 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban Asikin (40) warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma beberapa waktu lalu. Terlebih dahulu terdakwa mencongkel pintu rumah korban.
Barang bukti curian terdakwa berupa 2 unit hape jenis nokia dan 1 unit pemasak nasimerek magic com. Barang curian tersebut oleh hakim dikembalikan ke korban. Kepala Humas PN Tais, Bayu Ardi SH MH membenarkan putsan tersebut. ”Majelis hakim menganggap kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata Bayu Ardi. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: