Dewan Ungkap Retribusi Tak Realistis
TAIS, BE - Pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Seluma dari sektor retribusi menjadi sorotan. Pasalnya, dalam setahun carget dan capaian retribusi puluhan pasar tradisional yang tersebar se-Kabupaten Seluma tak melampaui angka Rp 100 juta. Sementara, kondisi riil di lapangan, retribusi pasar diprediksi bisa mencapai Rp 1 miliar.
Sorotan tersebut ungkap anggota DPRD Seluma, Martoni SHI. Menurutnya, perkirakan angka Rp 1 miliar tersebut disimpulkan setelah dia sebagai anggota dewan melakukan pengamatan nyata dan survei ke pasar-pasar. Alhasil, rata-rata pungutan yang ditarik dari setiap pasar rata-rata antara Rp 1 juta sampai 2 juta per hari. Jumlah pasar tradisional yang ada lebih dari 20 pasar yang masing-masing buka setiap 1 kali seminggu.
Jika dikalkulasinya, dalam setahun dari 20 pasar yang ada maka akan ada 960 kali pemungutan retribusi. Jika, fakta tersebut, kata Martoni dikalikan dengan perkiraan pungutan retribusi Rp 1 juta sampai Rp 2 juta itu, maka total potensi retribusi pasar dalam setahun sudah pasti lebih dari Rp 1 miliar.
”Kita contohnya satu pasar, yaitu Pasar Minggu Tais. Setiap hari minggu kendaraan yang parkir di pasar berada pada kisaran angka 1.000 unit motor dan mobil. Uang parkirnya Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil. Belum lagi pungutan mingguan, pungutan bulanan dan pungutan tahunan yang ditarik dari sekitar 400-an pedagang di Pasar Tais itu,” kata Martoni memaparkan hasil survei dan pengamatannya.
Dijelaskan Martoni, Pasar Minggu Tais merupakan salah satu pasar kalangan yang tergolong pasar besar di Seluma. Namun, Pasar Minggu Tais bukan pasar paling besar di Kabupaten Seluma. Pasar yang besar lainnya seperti Pasar Talang Tinggi di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, Pasar Jumat di Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan sejumlah pasar kalangan lainnya.
Terkait perihal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Diperindagkop), Drs Ramlan Fahmi ketika dikonfirmasi memilih tak memberikan penjelasan. Katanya, urusan PAD retribusi pasar tersebut bukan termasuk lingkup kerja dinas yang dipimpinnya. ”Soal itu diurusi oleh isntansi yang mengurusi pendapatan daerah,” katanya kepada wartawan. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: