Dicopot, Anggota PPS Datangi KPU

Dicopot, Anggota PPS Datangi KPU

\"AnggotaBINTUHAN, BE- Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ulak Angung Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Henki Tomi dan Awin Marno, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), kemarin (13/3). Kedatangan dua anggota PPS ini, karena tidak terima dicopot dari keanggotaan PPS Desa Ulak Angung Padang Guci. Pasalnya ia merasa, dalam pencopotan itu dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan yang jelas. “Kami datang ke kantor KPU ini, ingin mempertanyakan kejelasan kami ini, kenapa kami tiba-tiba di ganti. Padahal kami selama ini tidak pernah melakukan kesalahan,” kata Hengki, kepada BE kemarin. Dikatakanya, sekalipun dirinya tidak lagi menjadi anggota PPS di Desa Angung Kecamatan Padang Guci. Pihaknya ingin meminta penjelasan pencopotan ini. Ia mempertanyakan Surat Keputusan (SK) dari KPUD Kaur terdapat dua SK. “Kita juga belum tahu kenapa SK kita itu baru diberikan sekarang, dan juga terdapat dua SK. Selain itu juga ada tanda Tepe X dan tidak ada tanda tangan dari ketua KPU,”ujarnya. Sebagaimana diketahui besar honor PPS yakni untuk ketua Rp 500 ribu perbulan. Sedangkan anggota masing-masing sebesar Rp 450 ribu perbulan. Juga saat ini PPK sudah menggantikan kedua anggota PPS yang dicopot itu dengan Cales dan Monadi. “Kalau gaji itu sudah dibayar untuk satu bulan Rp 450 ribu dan itupun dipotong pajak. Intinya kami disini meminta penjelasan alasan pemberhentian kami ini,” ungkapnya. Namun sayangnya kedatangan dua anggota PPS kemarin tidak berhasil menemui pimpinan dan anggota KPUD Kaur. Sebab ketua KPUD dan jajaran anggota sedang ada acara KPU di Padang Guci. “Kita belum tahu duduk masalahnya seperti apa, karena kita ini sedang tidak ada di kantor. Nanti semua itu akan kita pelajari masalahnya apa,”pungkas Ketua KPUD Kaur Siratjudin Aksah, M.TPd(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: