Pemilik Bangunan Melanggar Mulai Diperiksa

Pemilik Bangunan Melanggar Mulai Diperiksa

BENGKULU, BE - Pemilik bangunan yang melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ), berlahan mulai diperiksa penyidik Satpol PP kota Bengkulu. Hingga kemarin (29/11), sedikitnya 6 pemilik bangunan telah menjalani pemeriksaan, yakni pemilik bangunan futsal Bumi Ayu, toko makanan khas Bengkulu di Anggut, Bengkel Yanto depan RSUD M Yunus, rumah makan Riski depan RSUD M Yunus, dan 2 pemilik bangunannya lainnya.

\"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada 13 pemilik bangunan yang melanggar berdasarkan data dari Dinas Tata, namun hingga saat ini baru ada 6 pemilik bangunan yang memenuhi panggilan kami, selebihnya belum datang,\" kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP kota Bengkulu, Amyus Rizal SE, kemarin.

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap ke-6 pemilik bangunan melanggar tersebut, hampir semuanya menyatakan kesiapannya untuk membongkar sendiri bangunannya. Untuk itu, pemilik bangunan meminta waktu untuk melakukan persiapan hingga ke pembongkaran.

\"Memang pada saat masih ditangani oleh Dinas Tata Kota, mereka kebanyak menolah membongkar bangunannya dengan berbagai alasan, namun setelah berhadapan dengan penyidik Pol PP, mereka kelihatannya sudah mau mengikuti aturan,\" beber Amyus.

Terkait 7 pemilik bangunan melanggar yang belum memenuhi panggilan tersebut, Amyus menegaskan pada Senin besok (3/12) akan dilayangkan panggilan kedua. Jika tidak juga datang, maka akan dilayangkan panggilan ke-3 pada minggu berikutnya. \"Sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa pemanggilan itu harus lakukan sebanyak 3 kali, untuk itu kami masih akan melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali lagi,\" bebernya.

Bila panggilan ke-3 tersebut tidak juga digubris, penyidik Pol PP akan menyerahkan data pemilik bangunan tersebut kepada tim terpadu pengawasan bangunan kota Bengkulu untuk dibahas dalam rapat. Dan dalam rapat itu ditetapkan bahwa bangunan itu akan dibongkar paksa yang dieksekusi oleh anggota Pol PP.

\"Bila pemilik bangunan itu tidak datang setelah pemanggilan ketiga, artinya mereka menolak pembongkaran dan apa boleh buat bangunannya akan dibongkar paksa,\" tegasnya.

Namun ia tetap berharap agar pemilik bangunan tersebut bersedia membongkar dengan kesadaran sendiri, mengingat bila dibongkar oleh Pol PP tidak menutup kemungkinan alat bangunan itu akan rusak total, namun bila dibongkar oleh pemiliknya alat-alat tersebut kemungkinan besar masih bisa digunakan.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: