Panwaslu Tunggu Laporan Pidana Pemilu

Panwaslu Tunggu Laporan Pidana Pemilu

BINTUHAN, BE - Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kaur akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang. Bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang  menemukan indikasi pelaggaran, maka diminta melapor ke Panwaslu. Ketentuan tersebut berlaku pada pelanggaran Pemilihan Presiden (Pilpres). “Jika masyarakat ada menemukan pelanggran Pemilu ini silahkan lapor ke Panwaslu Kaur,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kaur, Bambang Irwan SE kemarin. Dikatakan Herwan, menjelang dan hari H pencoblosan, tindak pidana Pemilu rentan terjadi atara lain ajakan memilih atau tidak memilih calon tertentu dengan politik uang. Selain itu, pelibatan aparat pemerintah untuk memenangkan calon tertentu. Intimidasi terhadap calon tertentu dan penggelembungan suara. “Yang sering terjadi pelanggaran seperti politik uang terkait aturan yang boleh mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai. Ini kami anggap masih sangat renta dipergunakan pihak tertentu untuk mengajak memilih atau tidak memilih,” ungkapnya. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, ketika menerima laporan ada politik uang, maka Panwaslu bersama pengeka hukum tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan langsung memperoses dan lansung mengeluarkan keputusan dalam tempo 7 hari. Sejak pidana pemilu terjadi. “Sehingga setelah menerima laporan tindak pidana Pemilu, maka Panwaslu akan memproses di Gakkumdu,” terangnya. Ditambahkanya, pelanggran tindak pinada Pemilu merupakan  kerjasama antara stakeholder terkait, dalam hal ini Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: