Hakim Tahan Pencuri 3 Tandan Sawit
KOTA MANNA, BE – Hanya lantaran diduga hendak mencuri buah sawit sebanyak tiga tandan, Abentro (22), warga Desa Talang Padang Kecamatan Pino Raya harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manna. Sebab saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (p21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manna. Kasus ini pun bakal seperti kasus pencurian sandal dan buah kakao tiga buah yang menjadikan pelaku harus duduk di kursi pesakitan. Abentro pun saat ini sudah menjadi tahanan hakim PN Manna, sejak kemarin dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna BS. Penahanan terhadap pria yang sehari-hari ini bekerja sebagai buruh harian lepas ini seakan dirasa tidak adil. Sebab banyak tersangka kasus pencurian yang lebih besar ataupun kasus lainnya di BS hanya dilakukan wajib lapor. Ketua PN Manna, Rinaldi Triandiko SH MH yang sekaligus hakim yang akan mengadili perkara tersebut mengakui telah menahan pencuri sawit tiga buah ini di rutan kelas IIB Manna BS. Dia beralasan penahanan ini lantaran berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU beberapa bulan lalu belum juga dilimpahkan ke pengadilan. “Kami curiga saja kok berkasnya sudah lengkap belum juga dilimpahkan ke pengadilan, sehingga kami lakukan penahanan sebagai antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar Rinaldi. Hanya saja sambung dia, setelah pihaknya resmi melakukan penahan terhadap tersangka, dirinya pun mempersilakan agar pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan. Sehingga surat itu akan menjadi dasar pihaknya menangguhkan penahanan terhadap tersangka. “Kami tidak ada kepentingan terhadap kasus yang menimpa tersangka maling sawit tiga tandan ini, namun selama ini kasus itu sudah P21 tapi belum juga dilimpahkan ke PN, “ aku Rinaldi. Meskipun proses hukum terhadap pencuri sawit tiga tandan ini terus berlanjut, namun pihaknya bisa saja menjatuhkan vonis bebas ataupun hukuman ringan kepada Abentro. Sebab aksi yang dilakukannya tergolong pencurian ringan seperti curi kakao dan sandal jepit. Hanya saja sambung dia, hal itu akan dapat dibuktikan tingkat kesalahan Abentro pada sidang di PN mendatang. “Untuk hukumannya nanti, tergantung pembuktian di pengadilan,” terangnya. Sementara Lucky Selvano Marigo SH selaku JPU dalam kasus itu mengungkapkan, berkas perkara itu dinyatakan P21 pada akhir November 2013 lalu. Dirinya beralasan belum melimpahkan perkara itu ke PN Manna lantaran tetap mengupayakan agar pihak korban dan tersangka tetap berdamai. Namun karena waktu sudah hampir tiga bulan diberikan agar para pihak berdamai dan ternyata perdamaian belum juga didapat, maka pihaknya pun melimpahkan perkara itu ke PN Manna. “Sebenarnya kami tidak tega melimpahkan perkara ini ke Pengadilan, takutnya kasus serupa seperti maling kakao dan sandal jepit juga terjadi di BS seperti menimpah Abentro yang hanya mencuri buah sawit tiga tandan harus dihukum penjara, namun karena para pihak gagal berdamai kamipun harus menjalankan proses hukum,” ungkapnya. Di sisi lain, tersangka pencurian sawit tiga tandan ini sebelum ditahan di Rutan kemarin, mengaku pasrah. Namun pria yang sudah dikaruniai satu anak masih berumur 5 bulan membantah sengaja mencuri sawit di kebun korban. Pasalnya saat itu menurut Abentro, dirinya disuruh pemilik kebun sawit yakni Baharudin untuk mengambil sisa sawit yang tertinggal di kebunnya di atas kebun korban, Junaidi (45), warga Desa Pasar Pino, Pino Raya. Saat itu dirinya tiba di kebun, namun tidak melihat ada buah sawit di tengah kebun Baharudin. Lalu dirinya pun melihat ke bawah dan ternyata ada 3 tandan sawit berada di pinggir kebun Maharudin yang tepatnya sudah berada di kebun Junaidi. Lalu dirinya menduga sawit itu milik Baharudin yang terjatuh ke kebun Junaidi. Dirinya pun mengambilnya dan menaikan ke sepeda motor ojeknya dan hendak pulang. Belum sempat pergi jauh, ternyata Junaidi menegur yang menyebutkan sawit itu miliknya. Dirinya pun menyebutkan disuruh mengambil sawit. Namun karena Junaidi tetap mengatakan itu sawit miliknya, maka Abentro melepaskan buah sawit itu dan minta maaf. Lalu dia disurub pergi oleh Junaidi. Namun setelah itu Junaidi melaporkan dirinya ke Polsek Pino Raya. Saat disuruh berdamai, Junaidi mengaku sawitnya hilang 8 tandan dan minta ganti rugi kepada dirinya Rp 1 juta pertandan. “Junaidi minta ganti rugi pada saya Rp 8 juta, kemana saya harus mencarinya, sedangkan saya hanya buruh dan itupun saya lakukan karena disuruh,” katanya yang mengaku siap menjalani hukuman penjara akibat kelalaiannya itu. Sekedar mengingatkan, 1 April 2013 lalu Abentro mengambil 3 tandan buah sawit di pinggir kebun Junaidi yang dikiranya buah sawit milik Baharudin. Namun saat itu Junaidi datang dan menyebutkna sawit itu miliknya hingga disuruh mengeluarkan sawit yang ada dimotornya. Kemudian dirinya dilaporkan ke polisi oleh Junaidi dengan menyebutkan tersangka telah mencuri buah sawit miliknya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: