Urus KTP, KK dan Akta Gratis
BINTUHAN, BE - Terhitung mulai bulan Februari tahun 2014 ini, untuk seluruh pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran , akte kematian, akte perceraian, termasuk pindah domisili ridak dipungut biaya alias gratis. Ini berdasarkan surat Mendagri Nomor : 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2012 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan adiministrasi kependudukan. Dan menindaklanjuti surat Mendagri Nomor: 900/ SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal larangan pungutan uang dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. “Untuk pengurusan KTP, KK Akte dan sebagainya, mulai bulan ini semuanya sudah ditanggung pemerintah dan gratis tak ada pungutan sepeserpun. Ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Kaur. Karena dalam UU 24 tahun 2013 mengatur tetang adminstrasi kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kaur, Sepuan Yunir, SSos MSi, kemarin. Ia mengatakan penggratisan ini tidak hanya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saja. Juga mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. “Penggratisan ini berlaku semua tempat mengurus dokumen kependudukan ini,”ujarnya. Sepuan menegaskan, apabila ada oknum-oknum yang melakukan pungutan dalam pengurusan semua dokumen kependudukan, baik itu pegawai kelurahan, kecamatan maupun pegawai Dukcapil bisa dilaporkan. Pasalnya ketentuan tersebut diatas sudah sangat jelas. “Bagi pegawai atau pejabat yang melanggar akan diancam dengan hukuman pidana,”terangnya. Ditambahkannya, Mantan Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat Kaur ini, terkait dengan banyak macet pengurusan E-KTP, pihaknya akan segera memperbaiki kerusakan tersebut. “Banyaknya laporan pembuatan KTP di Kecamatan yang tidak bisa diopersaikan. Kita akan segera memperbaikinya dan memanggil pegawai yang terkait,”pungkasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: