Diknas Bahas Insentif Guru PAUDNI

Diknas Bahas Insentif Guru PAUDNI

\"1\"BENGKULU,BE- Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu menggelar rapat inisiatif pembagiann intensif bagi Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal Informal (PAUDNI). Rapat itu dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu (Kadispendik), Rusdi Bakar MPd didampingi Kepala Bidang PAUDNI, Meri Sasdi. Serta diikuti ketua IGTK, Paudni, dan perwakilan Kasi dan Kabid Dispendik kabupaten/kota. Acara berlangsung diaula diknas provinsi Bengkulu, kemarin. Diterangkan Kadispendik, Rusdi Bakar Mpd,  insentif ini diharapkan dapat membantu tunjangan penghasilan guru non PNS. Agar pemberian intensif ini berjalan lancar, ia meminta  agar terlebih dahulu dilakukan penertiban PAUD, baik yang telah terdaftar maupun yang belum. \'\'Pasalnya tunjangan insentif  itu, dilihat melalui usulan data dari sekolah, hal ini  bisa berjalan sukses jika data yang diusulkan sekolah ke Diknas sesuai dengan realisasi dilapangan. Karena jika salah dalam pendataan maka akan berimbas terhadap program pendanaan,\'\' tukas Kadispendik. Dicontohkan Rusdi, jika yang diusulkan sebannyak 9 orang guru namun guru yang ada sebanyak 12 maka musibahlah bagi sekolah itu. Karena harus membagi dana yang seyogyanya untuk 9 orang itu. Terkait itulah diharapkan sekolah tidak melakukan rekayasa data. Sebab imbasnya sangat besar. Ia juga mengingatkaan sekolah tetap membuat laporan kelengkapan administrasi. Disisi lain, Kabid PAUDNI, H Meri Sasdi saat dikonfirmasi menuturkan, penerima tunjangan profesi guru PAUDNI untuk empat bidang. Itu keseluruhan kuotanya 1.000 orang. Jumlah ini meningkat sebanyak 750o orang. Karena tahun sebelumnya hanya sebanyak 250 orang. \'\'Penerima juga akan kita bicarakan dulu dan akan melalui seleksi kriteria. Jika tidak memenuhi kriteria tidak bisa diusullkan. Kapan pencairannya, mungkin hasilnya baru bisa diketahui setelah dilakukan pemenuhan kriteria yang dilakukan didaerah,\'\' katanya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: