Caleg PAN Dicoret
TAIS, BE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten akhirnya melakukan tindakan tegas kepada calon legislatif (Caleg) yang akan maju pada pemilu 9 April mendatang. Salah satunya adalah Caleg PAN dari Dapil IV Sri Harlianti lantaran melanggar aturan KPU yang menyebutkan bahwa sebelum penetapan DCT, caleg harus mundur dari jabatannya. Sedangkan Sri Harlianti masih tercatat sebagai bidan pegawai tidak tetap (PTT). “Ini merupakan sanksi yang tegas bagi Caleg yang melanggar aturan. Padahal dari bulan Agustus lalu hal ini telah disampaikan agar mengundurkan diri dari Kades maupun bidan PTT ini,”terang Ketua KPU Kabupaten Seluma Rusdi Effendi SP Ini terbongkar setelah KPU melakkan veritifikasi lebih lanjut terhadap persyaratan caleg dan adanya laporan dari seluruh pihak. Namun, tidak hanya Sri Harlianti namun sejumlah caleg lainnya akan menyusul setelah jika ada melaggar aturan dan tidak memenuhi berkas. Ketua DPD PAN Seluma Lasmi Jaya SIP legowo atas sikap yang di tunjukkan oleh KPU Seluma. Sekalipun partainya dirugikan terutama DP IV calegnya berkurang. Hanya saja ini telah menjadi kekuatan tetap dari KPU dan tidak bisa dibantah lagi. “Apa boleh buat, meskipun kami dirugikan tapi kami harus menerima keputusan KPU Seluma ini, ” singkatnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: