Penangkapan Anggoro Lunasi Hutang KPK

Penangkapan Anggoro Lunasi Hutang KPK

\"Anggoro_baru\"JAKARTA - Penangkapan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo membebaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hutang untuk memburu buronan kasus korupsi yang ditangani komisi pimpinan Abraham Samad itu. Sebelumnya, nama tersangka korupsi yang menjadi buronan KPK adalah Nunun Nurbaeti, serta M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Baik Nunun, Nazaruddin maupun Neneng sudah diadili untuk kasus korupsi yang berbeda-beda. Karenanya, Anggoro sempat menjadi hutang KPK karena sudah masuk daftar buronan sejak 2009. Namun, KPK merasa hutangnya terbayar karena Anggoro sudah tertangkap.

\"Dengan ditangkapnya saudara AW (Anggoro Widjojo) maka tunai sudah seluruh hutang KPK untuk mencari orang-orang yang sudah diduga melakukan tindak pidana korupsi tapi melarikan diri,\" kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam.

Bambang menjelaskan, Anggoro merupakan orang terakhir yang belum bisa ditangkap oleh KPK. Namun, pada akhirnya pengusaha asal Surabaya yang punya nama Ang Tju Hong itu bisa tertangkap.

Upaya penangkapan terhadap Anggoro sudah berlangsung lama, yakni sejak 2009 lalu. \"Alhamdulillah sebelum Gong Xi Fat Chai sudah dilakukan penangkapan terhadap AW,\" kata Bambang.

Seperti diberitakan, Anggoro menjadi buron KPK sejak 2009. Ia tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Laluasa, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. (gil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: