3 Sapi, 11 Kambing Ditangkap

3 Sapi, 11 Kambing Ditangkap

\"SatpolBINTUHAN, BE- Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kaur Selasa (28/1), melakukan razia terhadap hewan ternak  kaki empat yang liar atau berkeliaran di Kabupaten Kaur. Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB kemarin,  dalam rangkaian kerja rutin Satpol PP Kabupaten Kaur. “Ini  sesuai dengan Perda, karena bagi warga yang memelihara hewan kaki empat yang tidak diikat wajib kita tertibkan,” kata Kepala Satpol PP Kaur Zailan SPd melalui Kasi Penegak dan Penyidik Perda Satpol PP Martadinata SSos kemarin. Martadinata mengungkapkan, penindakan razia hewan kaki empat tersebut  dilakukan karena, karena sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisasi penertiban hewan ternak kaki empat yang masih berkeliaran, khususnya di jalan raya.  Dengan menggunakan  secara keliling.  Bahkan Satpol PP  juga telah memasang spanduk  kepada kecamatan dan desa agar hewan kaki empat  tidak dilepas lairkan. “Sebelum kita melakukan penertipan ini, kita memang sudah member tahu warga, denga cara memasang spanduk, ”ujarnya. Hal ini dilakukan dalam penegakan Perda No 19 Tahun 2013 tetang larangan melepas hewan ternak. Dari hasil razia kemarin, Satpol PP berhasil mengamankan 3 ekor sapi dan 11 ekor kambing di wilayah kabupaten Kaur. “Penertiban ini kita laksanakan selain perda, tapi juga ini banyak laporan masyarakat. Akibat hewan liar ini mengganggu lalulintas terutama malam hari,”jelasnya. Lebih lanjut Martadinata mengatakan,  di perda No 19 telah diatur bahwa pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas di Jalan umum, dan pasar. “Jika aturan ini dilanggar maka pemilik ternak bisa didenda, untuk sapi Rp 250 ribu, biaya pemeliharaan Rp 75 ribu. Sedangkan untuk kambing pemeliharaan Rp 30 ribu,”pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: