Nasal Terbanyak Kuota Urea

Nasal Terbanyak Kuota Urea

BINTUHAN,BE- Pemerintah Kabupaten Kaur melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kuota pupuk bersubsidi untuk setiap kecamatan. Dari berbagai jenis pupuk yang disubsidi pemerintah yakni Urea, SP-36, ZA,dan NPK serta organic. Jatah Kecamatan Nasal masih unggul dari kecamatan lain dengan jatah urea terbesar yakni sebanyak  142,53 ton sepanjang tahun 2014. Sementara paling sedikit dipegang oleh Kecamatan Lungkang Kule masih mendapat jatah kuota paling sedikit yakni hanya diberikan  sebanyak 55, 61 ton dalam satu tahun. Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kaur mengatakan, Ir Defrial, M.AP disampaikan Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Endi Yusrizal, SP. Untuk Kecamatan Nasal alasan diberikan kuota pupuk tertinggi lantaran jumlah petani di kecamatan tersebut memang paling banyak dengan hamparan luas lahan pertanian juga paling luas. Sementara jumlah penduduk juga yang paling banyak. “Menyusul kecamatan Padang Guci Hulu lantaran saat ini lahan persawahan sudah mulai dilakukan percetakan dan tahap penanaman sehingga membutuhkan pupuk yang lumayan banyak,” ujarnya. Dikatakan Endi, kuota pupuk tersebut sifatnya saat ini baru rancangan perbup. Namun dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi perbup. Hal ini berdasarkan peraturan gubernur (pergub) yang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian  (Permentan). Selanjutnya proses selanjutnyaa setelah ditetapkan perbup maka dalam waktu dekat jatah pupuk untuk tiap masing masing kecamatan akan dikirim ke Distributor yang telah ditunjuk oleh Pusri. Selanjutnya didistribusikan ke agen-agen masing masing yang sudah ditunjuk. “Sementara untuk penyaluran ke tangan petani tetap membutuhkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang wajib disampaikan Kelompok Tani (koptan) sebelum meminta jatah pupuk untuk masing masing kelompok,” katanya. Dengan demikian dipastikan tanpa mengantongi RDKK atau tidak bergabung dengan kelompok jangan berharap dapat membawa pupuk pulang kerumah untuk digunakan sebagaimana dibutuhkan. Cara ini dilakukan untuk menekan penggunaan pupuk diluar ketentuan dan tidka bocor ketangan orang yang tidak berhak mendapatkan pupuk subsidi. “Dikarung pupuk bertulisan Bersubsidi Pemerintah, Barang dalam Pengawasan, sementara untuk harga tidak mengalami perubahan tetap sama dengan tahun sebelumnya,” tutupnya.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: