Panwaslu Diprotes Lagi

Panwaslu Diprotes Lagi

BENGKULU, BE - Tindakkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) dan tim gabungan dari Dinas Tata Kota serta Satpol PP Kota Bengkulu kembali diprotes. Sebelumnya pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu, kali ini protes datang dari Tim Pemenangan Calon DPD RI Muspani SH. Protes dituangkan dalam surat nomor 01/B/I/2014 yang ditandatangani Agustam Rachman SH, menyatakan protes atas tindakkan tim gabungan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Muspani berupa baliho ukuran 2 x 3 meter di sejumlah lokasi. Seperti di Jalan Kalimatan, Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu, Jalan WR Supratman Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu dan Jalan Pariwisata Kelurahan Malabro Kecamatan Teluk Segara. Tulis Agustam dalam surat protes tersebut, tim gabungan telah melanggar keputusan KPU Nomor 68/kpts/KPU-Kota/X/2013 tanggal 18 oktober 2013 tentang Zona atau Wilayah Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu tahun 2014 di Kota Bengkulu. Selain itu, juga melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2103 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu pasalĀ  17 ayat 1 huruf b nomor 2. \"Jelas-jelas menyebutkan, calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame atau billboard 1 unit untuk 1 desa/kelurahan\", tulis Agustam. Ditambahkan Sekretaris Pemenangan Muspani, Danang Riyanto, seharusanya penyelenggara Pemilu sepetri Panwaslu harus menegakkan aturan bukan malah melanggar aturan yang telah dibuat oleh penyelenggara pemilu tersebut. \"Kita sudah sampaikan protes secara tertulis, kita akan lihat bagaimana sikap dan tanggungjawab tim penertiban yang telah mencopot baliho kita tanpa prosedur yang benar,\" sebutnya. Menurut Danang, tindakkan pencopotan tiga bailiho Muspani tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena baik Muspani maupun tim pemenangannya sama sekali tidak menerima surat teguran bila alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan sehingga harus ditertipkan. \"Di aturan KPU nomor 15 jelas ada prosedur berupa teguran, hal ini yang tidak kita dapatkan. Tetapi APK kita sudah dicopot,\" terang Danang. Danang mengatakan surat protes tersebut telah disampaikan ke KPU RI di Jakarta, Bawaslu RI di Jakarta, KPU Provinsi Bengkulu, KPU KOta Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu dan Media Massa. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Sugiharto ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai protes tersebut. Alasannya, katanya, pihaknya belum menerima surat protes dimaksud. \"Kita belum menerima suratnya, jadi belum mengetahui isi protesnya apa,\" singkat Sugiharto. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: