Pelanggaran Pemilu Marak KPU dan Panwaslu Lepas Tangan

Pelanggaran Pemilu Marak KPU dan Panwaslu Lepas Tangan

BINTUHAN, BE- Saat ini di kabupaten Kaur, sejumlah spanduk baik baliho maupun stiker kampanye mulai bertebaran. Beberapa diantaranya dinilai melanggar aturan,  baik tempat pemasangan maupun gambar dimuat. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak terkait. “Yang berhak menertibkan itu Panwaslu, karena ini sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2012,” kata Ketua KPU Kaur Siratjudin Aksah, M,TPd saat ditemui diruang kerjanya kemarin. Menurut KPU yang mengerjakan penertiban itu panwaslu yang bekerjasama dengan Satpol PP.  “Kita inikan ada tugasya masing-masing, kita masalah pelaksananan pemilu,”jelasnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Kaur Bambang Irawan,SE saat ditemui BE, kemarin, mengatakan Peraturan Komisi  Pemlihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, (KPU) No 14 tahun 2013 dijelaskan bahwa pelanggaran pemilu terbagi tiga macam, yakni pelanggaran admistrasi, pelanggaran pelaksananann pemilu (Money Politik) dan pelanggran administratif KPU. “Kan dalam peraturan KPU itu sudah diatur, yang mana kita harus lakukan, ”ujarnya. Untuk pelanggaran admistrasi dan pemilu yang berhak KPU yang melakukan tindakan sementara, untuk pelanggaran pelaksanaan pemilu ditindak Gakumlu. Sedangkan untuk admistratif KPU ditindak dewan kehormatan pemantau pemilu (DKPP). “Kan dalam aturan sudah jelas, kita disini sifatnya hanya menegur kepada yang melakukan pelanggaran itu,” tutupnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: