Warga Sumber Jaya Tuntut Keadilan

Warga Sumber Jaya Tuntut Keadilan

\"RIO-HEARINGBENGKULU, BE - Puluhan warga RT 02 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, mendatangi kantor gubernur Bengkulu.  Kedatangan warga ini meminta keadilan terkait status tanah yang ditempatinya sejak tahun 1972 lalu.    Warga menuntut agar tanah tersebut tidak diklaim lagi oleh pihak PT Pelindo II Bengkulu sebagai tanahnya, karena warga sendiri telah memberikan ganti rugi 32 tahun silam. Kedatangan warga ini diterima Asisten I Pemprov, Drs H Sumardi MM, Karo Pemerintahan Drs Hamka Sabri, Asisten I Pemda Kota Dra Hj Rosmidar dan perwakilan PT Pelindo II. \"Kami minta kepastian hukum terhadap tanah yang sudah ditempati seluas 135 hektar itu, karena sampai sekarang belum selesai bahkan kami sempat diminta sewa Rp 3.000 per meter oleh pihak Pelindo,\" ungkap tokoh masyarakat RW 02, Syarifudin. Warga mengaku sangat dirugikan akibat belum jelasnya statsus tanah itu, seperti belakangan ini mereka tidak mendapatkan bantuan pemerintah pusat berupa bedah rumah. Padahal bantuan tersebut sangat diharapkan masyarakat setempat, karena kebanyakan warga di sana hanya mengandalkan pencaharian sebagai nelayan lepas. \"Kami tidak mendapatkan bantuan bedah rumah itu, karena tim survei tidak berani menyetujuinya karena pihak Pelindo masih mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga 9 RT itu adalah milik Pelindo,\" terangnya. Senada juga disampaikan  tokoh masyarakat di RW 02 lainnya, Syamsul Bahri. Ia mengaku terzolim akibat tidak jelas status tanah yang ditempatinya. Mereka pun telah menunggu kepastian hukum tersebut sejak puluhan tahun lalu, namun hingga saat ini tak kunjung didapatkan, bahkan pihak Pelindo juga tidak bersedia melepaskan tanah itu menjadi hak milik masyarakat. \"Kami berharap semua pihak yang berwenang bersedia membantu kami. Karena bagaimanapun juga kami tetap warga negara Republik Indonesia,\" tukasnya. Sementara itu, Manager Operasional PT Pelindo II, Santoso mengatakan ia belum bisa memberikan keputusan mengenai tuntutan warga tersebut. Namun yang jelas, ia berjanji bahwa Pelindo tidak akan menyengsarakan rakyat. \"Masalah ini akan kita bahas lebih lanjut, dan sekarang belum bisa diberikan keputusan,\" kata Santoso. Ia juga mengaku, bahwa pihaknya telah mendapatkan arahan dari Pelindo pusat untuk membentuk tim khusus yang akan menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu, ia sepakat dengan Pemprov membentuk tim khusus yang bertanggungjawab sebagai mediasi di lapangan antara pihak Pelindo dengan ratusan warga itu.  Mendapati hal tersebut, Asisten I Pemprov, Sumardi pun sepakat untuk membentuk tim, yang beranggotakan dari berbagai unsur, seperti perwakilan dari warga setempat, pihak Pelindo, DPRD Provinsi Bengkulu, Biro Pemerintah Pemprov, HNSI Kota Bengkulu, perwakilan dari Pemkot dan berbagai unsur lainnya. \"Kita bentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian  sengketa ini.  Nanti tim ini akan turun bersama-sama melakukan pemetaan dan hal yang dianggap perlu lainnya,\" kata Sumardi. Kendati demikian, Sumardi mengungkapkan hanya ada kemungkin solusi yang akan diambil, yakni pertama, Pelindo menyerahkan tanah itu kepada warga dan warga akan menerbitkan serifikatnya atas nama hak milik, dan kedua dibuat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah itu.  HGB ini bertujuan agar pihak Pelindo tidak bisa sembarangan mengusir warga dari tanah  tersebut.  \"Mudah-mudahan upaya kali ini akan membuahkan hasil, agar masyarakat nyaman menempati tanah tersebut,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: