Bandara Internasional Diusul di Lahan PT Agri

Bandara Internasional Diusul di Lahan PT Agri

BENGKULU, BE - Pembangunan Bandara Internasional di Provinsi Bengkulu yang rencananya akan dibangun di lahan PTPN VII Padang Pelawi Kabupaten Seluma, disarankan dipindahkan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu  ke lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Agri Andalas, Seluma.  Hal itu dikarenakan pembangunan di lahan PTPN VII dinilai terlalu mahal dibandingkan lahan PT Agri andalas. \"Harga dan biaya pendataran lahan tersebut sangat mahal, kereta lahan PTPN VII tersebut merupakan wilayah perkebunan yang berbukit,\" kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Siswadi SP, kemarin. Selain itu, ia juga mengatakan lokasi yang jauh dari lautan akan menjadikan menjadi bandara tersebut kurang baik disisi tingkat keamanannya ketimbang jika berada di dekat laut. Untuk itu itu, ia lebih menyarankan agar pembangunan dilakukan di lokasi lahan HGU PT. Agri Andalas, yang hanya berjarak sekitar 45 km dari lahan PTPN VII. \"Lahan PT. Agri Andalas itu relatif lebih datar dibandingkan lahan milik PTPN VII, sehingga pembangunannya tidak perlu memikirkan lagi pendataran lahan, hanya tinggal pengerasan dan biaya pembangunannya pun bisa relatif murah,\" ungkapnya. Siswadi menambahkan, lahan HGU Agri Andalas tersebut juga berada persis di pinggir laut. Sehingga dari segi keamanan, bandara yang berada tepat di tepi laut, lebih aman karena cuacanya selalu cerah dan bila terjadi kegagalan mendarat, landasan pesawat bisa dialihkan ke laut dan bisa memperkecil tingkat kecelakaan dan kerusakan pesawat. Menurutnya, penggunaan lahan HGU Agri andalas tersebut memang lebih baik, karena izin penggunaan lahannya akan segera berakhir.  \"Izin HGU PT Agri Andalas itu akan berakhir beberapa bulan ke depan, sehingga lahannya seluas sekitar 7.200 Ha itu bisa kembali diambil oleh pemerintah,\" tandasnya. Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memprogramkan pembangunan bandara Internasional di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Hal itu dikarenakan Bandara Fatmawati tidak bisa dikembangkan lagi akibat terbatasnya lahan yang tersedia. Pembangunan Bandara Internasional itupun mulai dilaksanakan setelah HPN 2014 ini, yang dananya berasal dari APBD Provinsi Bengkulu dan APBN. Pihak Pemprov sendiri telah menyediakan eks HGU lahan PTPN VII seluas 70 hektar. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: