Lagi, 3 Pengedar Ganja Dibekuk
GADING CEMPAKA, BE – Peredaran ganja di Kota Bengkulu, nampaknya semakin menggila saja. Daun haram tersebut sepertinya mudah dipasok pengedar dari luar ke daerah ini. Sehingga Bengkulu sepertinya menjadi sasaran empuk bagi para bandar, dan pengedar ganja dalam mencari mangsa. Terbukti, kemarin sekitar pukul 20.00 WIB Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Bengkulu kembali berhasil meringkus 3 pengedar ganja. Ketiga pelaku ini salah seorangnya Satpam di SMPN di Kota Bengkulu, berinisial Jr (25), Warga Jalan Hibrida III RT 29 RW 03 No 02 Kelurahan Sidomulyo.
iungkapkan Direktur Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono melalui Kasat I, AKBP Zainul Arifin SE MH, tersangka dijerat dengan UU tentang narkoba dengan kurungan minimal 4 tahun dan meksimal 20 tahun penjara.
“Kita terus kembangkan kasus ini. Karena masih ada pengedar besar dibalik ketiga tersangka ini. Untuk itu informasi masih terus kita gali, berdasarkan keterangan tersangka. Perlahan kita bongkar jaringan pengedar ganja di Bengkulu ini,” katanya.
Pelaku ditangkap di areal parkir SMP. Awalnya pelaku yang berprofesi sebagai Satpam yang ditangkap. Saat itu pelaku sedang berjalan sendiri. Penangkapan terhadap Satpam itu dilakukan karena masyarakat menginformasikan pelaku sering melakukan jual beli ganja di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil ganja. Barang bukti ini dibungkus dalam kertas putih dan disimpan dalam kantong celana pelaku. Selain itu polisi juga menyita 1 paket besar Ganja terbungkus koran, yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.
Saat diintrogasi Satpam Jr, bernyanyi masih ada pelaku lain yang juga terlibat. Berikutnya polisi pun berhasil meringkus tersangka kedua sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku berinisial IC (25), Warga Jalan Dempo 1 Sawah Lebar. Disini polisi menyita barang bukti berupa, dan 1 bungkus kecil biji ganja, 6 linting daun Ganja siap konsumsi. Ganja ini diletakkan pada 1 bungkus rongkok, dan 1 blok kertas piper.
Berselang 1 jam kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku ke-3. Hasil dari pengembangan dari tersangka Ic di jalan Dempo. Tersangka ketiga yang diringkus berinisial AS (25). Ia juga berhasil dibekuk di Jalan Dempo 1 RT 20 RW 05 Kelurahan Sawah lebar. Dari pelaku AS polisi berhasi mendapatkan barang bukti, 2 paket kecil Ganja, dan 6 linting Daun Ganja yang sudah dikemas dalam tas hitam. Ketiga tersangka ini, saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Selanjutnya, para tersangka ini langsung digelandang dan mendekam dalam tahanan Polda Bengkulu. Sejauh ini polisi masih terus mengejar penyuplai Ganja tersebut. Pemasok Ganja itu diketahui berinisial Rs, dan Dv. Ganja itu berasal dari Sumatera Utara. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: