Penyuap Rudi Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Bui
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan Tanjaya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia itu dinyatakan terbukti menyuap Rudi Rubiandini dengan uang USD 700 ribu agar SKK Migas memenangkan Fossus Energy Pte. Ltd., dalam proses lelang proyek migas.
\"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 200 juta,\" kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hardianti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12).
Simon juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim Tati menyatakan, Simon terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU minta majelis menyatakan Simon bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hal yang menurut majelis meringankan putusan hukuman, karena Simon masih muda sehingga masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri, bersikap sopan di dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan putusan, SImon dianggap telah mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Simon menyuap Rudi juga kontraproduktif bagi upaya pelaku dunia usaha dalam mendukung terwujudnya good governance.
Atas putusan hukuman itu, Simon menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak. Hal senada disampaikan JPU yang memilih pikir-pikir sebelum menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis. (gil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: