ULP Jadi UPTD

ULP Jadi UPTD

TUBEI,BE -  Adanya amanah Perpres Nomor Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang  harus dibentuk paling lambat pada tahun anggaran 2014, menjadi perhatian penuh Pemkab Lebong.  Untuk memenuhi amanah Perpres 70 tersebut, ULP Lebong berkemungkinan dibentuk menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang melekat pada dinas tertentu. Kabag Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setdakab Lebong, Tina Herlina MM kemarin mengakui, sudah menerima usulan dari ULP Lebong terkait dengan amanah Perpres 70 tahun 2012 tersebut.  \"Jika harus dibentuk secara organisasi tersendiri, mengingat waktu yang tinggal sedikit rasanya tidak mungkin kita lakukan. Saat ini peluangnya hanya dibentuk menjadi UPTD dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup),\" kata Tina. Dikatakan Tina, meski dibentuk menjadi UPTD,  bisa saja bersifat sementara sembari menyusun regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku membentuk ULP menjadi organisasi independen. \"Tentu ada tahapan yang mesti dilalui seperti yang diatur dalam PP 41 tahun 2007, tentang organisasi perangkat daerah selanjutnya Permendagri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah,\" kata Tina. Selain itu, pembentukan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 57 tahun 2007 harus melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja. Artinya, melihat kondisi yang ada untuk membentuk ULP sebagai organisasi perangkat daerah yang baru membutuhkan waktu cukup lama. Sementara sesuai dengan amanah Perpres 70, ULP harus dibentuk paling lambat tahun anggaran 2014. \"Untuk sementara dibentuk UPTD dulu agar dapat memenuhi amanah Perpres. Setelah itu baru kemudian kita lakukan penyusunan regulasi sesuai aturan yang berlaku agar ULP ini menjadi organisasi yang independen,\" jelas Tina. Sementara itu, Ketua ULP Lebong Fahrul Razi ST membenarkan jika ULP di kabupaten Lebong masih bersifat sementara. Sesuai dengan Surat keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 44 tahun 2013 bertanggal 10 Januari 2013. \"ULP kita saat ini masih bersifat ad hock atau sementara, masa kerjanya selama 1 tahun berdasarkan SK Bupati tersebut. Jika berdasarakan pasal 130 Perpres 54 tahun 2010 ULP sendiri  wajib  dibentuk Kementerian/Lembaga/Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah/ Institusi  lainnya paling  lambat  pada Tahun Anggaran 2014. \'\'Berdasarkan SK Bupati tugas ULP berakhir pada akhir tahun 2013. Nah yang kita pikirkan itu jika ULP tidak dibentuk permanen bagaimana kita mau lelang barang dan jasa di tahun 2014. Jika itu tidak bisa berarti pembangunan di Lebong terhambat,\" ucapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: