Dispendik Wajib Cek Sertifikasi

Dispendik Wajib Cek Sertifikasi

BENGKULU, BE - Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Bengkulu meminta Dispendik Kabupaten/Kota mengecek ulang status guru calon penerima tunjangan profesi. Mulai dari guru menjadi non guru, pengawas dan struktural. Cek ini wajib dilakukan untuk pendataan  guru bersertifikasi yang akurat. \"Ini tugas Dispendik Kabupaten/Kota,\" jelas Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Bengkulu, H Irwan SE MM. Pengecekkan dimaksud terdiri dari beban mengajar guru penerima tunjangan profesi. Yaitu harus 24 jam mengajar tatap muka dalam satu minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran. Berikutnya,  6 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu bagi kepala sekolah. Lalu 12 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu bagi wakil kepsek, kepala perpustakaan, kepala labotarium, ketua jurusan program keahlian, pembimbing praktek kerja industri, kepala bengkel, kepala unit produksi. Atau melaksanakan tugas bimbingan sekurang-kurangnya 150 siswa bagi guru bimbingan dan konseling. Pengecekkan tersebut harus dilakukan oleh Dispendik, untuk menghindari kecemburuan diantara para guru. Mengingat, masih banyak guru yang belum dapat menikmati tunjangan yang besarnya 1 kali gaji pokok tersebut. Sementara itu, Kasubdin Kepegawaian Dispendik Kota Bengkulu, Firman Jonaidi SPd mengatakan saat sudah melakukan pengawasan dengan menurunkan tim pengawas. Pengawas sekolah ini selain melakukan pengawasan disekolah binaannya, mereka juga mempunyai peran mengawasi guru yang telah menerima tunjangan tersebut. Tentunya, pengecekan dilakukan untuk membuktikan apakah guru penerima tunjangan tersebut telah melakukan tugasnya dengan maksimal atau tidak. Mengingat untuk mendapatkan tunjangan, guru harus melewati beberapa proses tahapan seleksi yang telah ditetapkan. \"Yang malas, langsung kita rekomendasikan diberhentikan tunjangannya. Rekomendasi itu pun akan langsung diserahkan ke Direktorat Peningatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jakarta,\'\' tegasnya. (128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: