Demo Korupsi Ricuh, 2 Ditangkap
BENGKULU, BE - Demo antikorupsi yang digelar sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda di Kota Bengkulu, kemarin, berujung bentrok. Bentrokan diawali dari aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Massa Cipayung Plus dan OKP Kota Bengkulu di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mereka menuntut penuntasan korupsi yang ditangani lembaga yang saat ini dipimpin Chaniffudin SH MH tersebut. Pasalnya, banyak perkara yang dinilai mandeg atau jalan di tempat. Sejumlah perkara yang dianggap mandeg di antaranya persoalan penyalahgunaan uangĀ PT Bengkulu Mandiri, proyek multiyears Seluma hingga Perda Pasar. Perkembangan kasus PT Bengkulu Mandiri sangat lambat. Tahapannya saat ini masih saja sebatas penyelidikan dan pengumpulan data. Padahal secara kasat mata terlihat jelas, adanya penyalahgunaan uang miliaran BUMD yang dikucurkan dari APBD. Begitu juga dengan proyek multiyears Seluma, kejaksaan telah lama menetapkan 3 tersangka yang menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Namun sampai saat ini tidak jelas arah kasus tersebut berujung. \"Aksi ini sebenarnya adalah follow up dari aksi-aksi sebelumnya. Sampai saat ini masih banyak perkara korupsi yang tidak tertuntaskan,\" ucap Korlap Aksi, Kasrul Pardede. Sekitar 50 orang massa tersebut bermaksud untuk berorasi di halaman kejaksaan, namun tak dibolehkan aparat kepolisian yang berjaga. Negosiasi sempat dilakukan mahasiswa, setelah beberapa perwakilan sempat terjadi diskusi beberapa menit di dalam gedung Kejati. Ternyata diskusi tersebut dianggap tidak memuaskan, demonstran pun melanjutkan orasi di di depan gerbang Kejati. Tiba-tiba massa berusaha menerobos berikade polisi untuk masuk areal kejaksaan. Tak ayal keributan dan aksi saling dorong pun tak terelakkan hingga berakhir dengan adu fisik. Dua mahasiswa pun ditangkap petugas. Aksi demo pun dibubarkan paksa kepolisian. Kedua mahasiswa yang ditangkap diketahui Yusuf (Sekretaris LMND) dan Alex (Simpatisan LMND). Keduanya langsung diangkut mobil Dalmas ke Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.\"Keduanya masih kitar periksa, statusnya diamankan. Sebab informasinya tadi ada anggota kita yang dipukul sehingga terjadi bentrok,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH. BEM dan Puskaki Sebelum kedatangan masa dari Cipayung Plus, Kejati Bengkulu terlebih dahulu didemo oleh sekitar 20 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu (Unib) dan Pusaat Kajian Antir Korupsi (Puskaki) Bengkulu. Namun aksi tersebut berjalan aman dan tertib. Perwakilan massa sebanyak 7 orang berdialog langsung dengan Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH. Dalam pertemuan itu empat pejabat Kejati Bengkulu diwarning, yaitu Kajati, Wakajati, Asintel dan Aspidus agar tidak bermain-main dalam penanganan perkara korupsi. Sebab, ada persepsi yang timbul kejaksaan pilih-pilih kasus. Kejati pun menegaskan semua pengusutan perkara korupsi yang masuk kejaksaan masih berjalan. Misalnya saja, perkara multiyears Seluma, saat ini masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Bengkulu untuk mengetahui kerugian negaranya. \"Pengusutan korupsi tidak seperti pengusutan perkara umum lainnya. Kita harus berkerja ekstra. Begitu juga dengan perkara PT BM, masih dalam tahap pengumpulan data. Bila nanti ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau bukti awal maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan,\" imbuh Kajati. Tangani 34 Kasus Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH juga mengaku kurun waktu tahun 2013 ini, pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,29 miliar. Sedangkan kasus korupsi yang ditangani sebanyak 34 kasus, dengan rincian 15 kasus di Kejati Bengkulu, 5 kasus Kejari Bengkulu, 3 kasus Kejari Curup, 1 Kasus Kejari Argamakmur, 3 kasus Kejari Manna, 1 kasus Kejari Bintuhan, 1 kasus Kejari Tubei dan 3 kasus Kejari Kepahiang.\"Kalau gabungan seluruhnya, ada 34 kasus yang kita lidik. Ada yang sudah sampai ke tahap penuntutan,\" jelas Kajati. Dijelaskan Kajati, dari 34 kasus yang dilakukan penyelidikkan untuk mengumpulkan data (Puldata) tersebut. Sebanyak 23 kasusnya telah ditinggkatkan ke tahap penyidikkan karena memang ditemukan bukti dugaan pelanggaran hukumnya sehingga ada dugaan korupsinya. Serta beberapa kasus sudah sampai pada tahan penuntutan dan saat ini masih dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.\"Lampu jalan sedang sidang saat ini, penetepan tersangka itu harus ada bukti kuat. Agar dakwaan tidak mentah di persidangan nanti,\" tegas Kejati.
Bagi Stiker Di bagian lain, menyabut Hari Antikorupsi se-Dunia yang jatuh pada 9 Desember, puluahan pegawai dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu turun ke jalan membagikian ratusan stiker bertuliskan anti korupsi kepada masyarakat Kota Bengkulu terutama yang mengendarai sepeda motor dan mobil ketika tengah melintas. Kegiatan digelar disimpang lima dan Pasar Minggu kemarin (9/12) dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Di simpang lima puluhan jaksa baik perempuan maupun laki-laki menggunakan kaos hitam langsung membagi berbagai stiker bertuliskan anti korupsi. Serta membagi-bagikan buku yang berisikan pengetahui tentang undang-undang korupsi dan tindakan-tindakan yang dianggap tindakkan korupsi.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: