E-KTP Berlaku Seumur Hidup

E-KTP Berlaku Seumur Hidup

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Kabupaten/Kota wajib menggratiskan semua dokumen kependudukan, mulai dari pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte kelahiran, serta akte kematian. Hal tersebut menindaklanjuti  Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang baru disahkan  DPR RI. \"Namun pelaksanaannya masih menunggu  turunan dari Undang-Undang, yaitu Peraturan Pemerintah,\" ujar  Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi, Drs Hamka Sabri, Minggu (1/12). Ditegaskan Hamka, jika E-KTP atau KTP elektronik juga berlaku seumur hidup. Bagi masyarakat yang sudah membuat E-KTP, tidak perlu lagi melakukan pembuatan lagi, kecuali ada perubahan identitas seperti alamat dan status perkawinan. \"Jika tadinya lajang, kemudian sudah kawin, maka terjadi perubahan status. Maka yang bersangkutan harus melakukan perubahan E-KTP.  Pembuatan E-KTP tetap gratis, jika PP (peraturan pemerintah) sudah turun,\" jelasnya. Hamka mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi penerbitan E-KTP di beberapa kabupaten dan kota.  Dia mendorong agar setiap masyarakat yang wajib memiliki E-KTP sebagai kartu identitas, dapat segera melakukan perekamanan E-KTP. \"Selama ini memang masih gratis, meski ada beberapa daerah membuat Perda, maka akan gugur sendirinya dengan diberlakukan Undang-Undang tersebut,\" jelasnya. Dijelaskannya, pengurusan dan penerbitan itu meliputi penerbaitan baru, penggantian karena rusak atau hilang, perbaikan akibat salah tulis, dan atau akibat perubahan elemen data.  \"Dengan demikian, diharapkan, semua warga agar dapat dengan mudah memiliki segala dokumen kependudukan yang diperlukan,\" ujarnya. Hamka mengatakan semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). \"Apa pun dokumen kependudukannya, mulai dari akta kelahiran, ada KTP, akta kematian, tidak boleh dipungut biaya. Semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: