Setoran Haji Rp 30 Juta

Setoran Haji Rp 30 Juta

\"RIO-KEPULANGANJAKARTA, BE - Para calon jamaah haji kini harus merogoh kocek lebih dalam. Mulai 1 Januari 2014, pemerintah menaikkan jumlah setoran awal atau uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, kenaikan setoran awal BPIH dimaksudkan agar Jamaah Calon Haji (JCH) mendapat manfaat yang lebih besar dari hasil investasi dana tersebut. ‘’Tahun ini kan Rp 25 juta. Mulai Januari tahun depan menjadi Rp 30 juta,’’ ujarnya. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai JCH diharuskan memberikan setoran awal untuk mendapatkan nomor antrean. Dana tersebut masuk ke rekening Kementerian Agama (Kemenag) dan ditempatkan di beberapa instrumen investasi seperti deposito perbankan maupun obligasi syariah (sukuk). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, kenaikan setoran awal dimaksudkan agar lebih praktis bagi calon jamaah haji. ‘’Sekalian agak besar di depan, jadi nanti saat menggenapi BPIH lebih ringan. Selain itu, agar nilai manfaat investasi yang diterima juga lebih terasa,’’ katanya. Hingga akhir Oktober 2013, akumulasi dana setoran awal BPIH mencapai Rp 60 triliun. Dari total dana tersebut, Rp 31,5 triliun di antaranya diinvestasikan dalam instrumen sukuk atau Surat berharga Syariah Negara (SBSN) dengan imbal hasil di kisaran 5-8 persen, bergantung tenor atau masa jatuh temponya. Sementara itu, sekitar Rp 26 triliun lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito pada 27 bank penerima setoran. Menurut Anggito, sekitar 50 persen di antaranya adalah bank syariah dan 50 persen lainnya adalah bank konvensional. Berapa imbal hasil yang didapat? ‘’Sesuai suku bunga pasar. Tentu kita cari yang kompetitif (memberi imbal hasil tinggi, red) karena hasilnya kan dikembalikan ke jamaah,’’ katanya. Berdasar data Bank Indonesia (BI), suku bunga simpanan deposito rata-rata perbankan saat ini ada di kisaran 5-7 persen. Jika rata-rata imbal hasil 6 persen, maka dana Rp 60 triliun tersebut menghasilkan sekitar Rp 3,6 triliun per tahun. Pengelolaan dana haji memang sering menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis laporan terkait kurang optimalnya manfaat pengelolaan dana haji kepada para jamaah haji. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan sudah menerima aduan masyarakat terkait potensi penyimpangan pengelolaan dana haji. Suryadharma membantah jika pengelolaan dana haji tidak memberi maanfaat kepada jamaah. Manfaat tersebut diberikan dalam bentuk subsidi. Misalnya, tahun ini selisih biaya pemondokan mencapai 1.800 Real per jamaah, naik dibanding tahun lalu yang hanya 700 Real per jamaah.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: