Proyek Hutan Kota Bermasalah

Proyek Hutan Kota Bermasalah

ARGA MAKMUR, BE - Belum tuntasnya permasalahan lahan stadion Arga makmur seluas enam hektar, permasalahan lsin kembali muncul. Proyek hutan kota yang dikerjakan pemerintah daerah yang berlokasi di dekat kantor BKD Bengkulu Utara, juga bermasalah. Lahan seluas seperempat hektar itu ternyata belum dibebaskan, namun akan dikerjakan proyek pemerintah daerah. Medi Rian (35) warga Arga Makmur yang juga merupakan anggota DPRD BU, sekaligus pemilik lahan mengatakan, lokasi kebun sawit itu adalah milik orang tuanya. Sejauh ini, keluarganya belum mendapatkan ganti rugi terkait proyek itu. \"Silahkan saja mereka bangun dilokasi tersebut, namun sertifikat tanah asli ada pada keluarga kami. Kita tidak tahu apa yang terjadi kedepannya, pemerintah daerah kurang teliti, dan pembebasan lahan setahu saya belum ada,\" jelas Medi Rian. Lebih lanjut dikatakannya,  jikapun diminta bukti atas kepemilikan sertifikat tanah itu,  keluarganya siap menunjukkan bukti. Menurutnya untuk pembebasan lahan itu belum dilakukan sama sekali. \"Pemerintah jangan asal mengerjakan proyek dilokasi yang bermasalah,\" tukasnya. Sementara itu, Kepala BLH BU, Drs Alex Periansyah MM mengatakan pembebasan lahan itu sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu. Namun ia mengaku tidak tahu secara pasti bukti pembebasan pembayaran lahan. Pasalnya untuk pembangunan hutan kota itu dipegang oleh empat SKPD yakni Dishutbun, Disporapar, BLH, dan dinas PU. Dan anggaran itu dikucurkan dari APBN melalui dana DAK sehingga dikelola oleh daerah melalui APBD 2013 lebih kurang Rp 1,19 Miliar yang dikelola oleh proyek CV Linggau Abadi. \"Setahu saya pembebasan lahan itu sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu. Untuk buktinya saya lupa karena ada empat SKPD yang terlibat, dan nantinya akan saya cek dan pertanyakan lagi,\" demikian Alex. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: