PAW, Askan Effendi Terancam
BENGKULU, BE - Peluang Askan Effendi, calon pengganti posisi almarhumah Puspa Juwita sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, kini terancam batal. Pasalnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Bengkulu hingga kini yang menyisakan waktu 2 bulan masa habis proses Pergantian Antar Waktu (PAW), belum mengambil kebijakan pasti. Askan Effendi merupakan caleg Golkar pada Pemilu 2009 lalu dari Dapil Bengkulu Utara (BU) yang memperoleh suara di bawah perolehan Puspa Juita. Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Budi Darmawansyah, sebenarnya pada prinsipnya partainya akan melakukan PAW sesuai aturan yang berlaku. \"Sesuai dengan aturan apabila anggota DPRD berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar AD/ART maka peraih suara terbanyak ke dua yang menggantikanya,\" katanya. Sejauh ini, kata Budi, pengurus Golkar sudah membahas rencana PAW tersebut, tapi masih dalam tahap awal. \"Kami sudah menjadwalkan pemhabahasan PAW. Yang akan dipanggil dan akan ditanyakan kesediaannya. Apabila Askan bersedia, maka tidak ada halangan untuk dilakukan pelantikan, namun tentu harus melengkapi syarat-syaratnya. Bila tidak memenuhi ketentuan, maka tidak bisa dilakukan,\" katanya. Menurut Budi, tahap pengajuan PAW tersebut, setelah dilakukan pemanggilan terhadap calon pengganti, maka pengurus partainya akan mengajukan berkas usulan PAW itu sendiri. Namun sayangnya, terkait minimnya waktu yang amsih tersisa untuk dapat melakukan PAW itu, Budi mengatakan, jika Askan Effendi tidak siap menjadi anggota dewan provinsi, maka pengurus akan bicara kembali untuk membahas siapa caleg yang memperoleh suara di bawahnya. Di sisi itu, Budi sama sekali tak menghiraukan sisa waktu yang singkat itu, walau proses PAW sendiri bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari satu semester. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: