CV Al Barokah Bantah Kenaikan Setoran Parkir
BENGKULU, BE - CV Al Barokah yang mengelola perparkiran di zona 2, 3 dan 5 membantah menerapkan kenaikkan setoran parkir hingga 200 persen. Melalui kuasa hukumnya, A Yamin SH, menyatakan kenaikkan memang ada, namun masih pada batas yang sesuai dengan ketentuan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu. \"Adanya kenaikkan sampai 200 persen itu tidak benar. Kenaikkan memang ada, tapi dasarnya sesuai dengan kesepakatan bersama antara kami, juru parkir dan Dishubkominfo. Kami tentu berpijak dengan aturan dalam melakukan kenaikan setoran. Kami justru menyayangkan adanya demo juru parkir ke Dishubkominfo kemarin. Seharusnya bisa melalui musyawarah terlebih dahulu bersama kami,\" ujarnya saat ditemui, kemarin. Pria yang akrab disapa Omeng ini menjelaskan, pihaknya mendukung pemerintah dalam melakukan penataan di sektor perparkiran. Katanya, pihaknya juga tidak memaksakan kenaikkan jumlah setoran parkir tersebut bilamana para juru parkir menolak ketentuan tersebut. \"Kemarin, (Jum\'at, 25/10) kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak Dishubkominfo. Kami setuju jumlah setoran batal dinaikkan. Tapi perlu diingat, pihak ketiga ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola parkir ini agar ada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sekalipun sektor parkir bukan satu-satunya sumber PAD yang bisa diandalkan,\" imbuhnya. Direktur Omeng Law Office & Partners melanjutkan, pihaknya juga berkomitmen untuk membantu Pemda Kota untuk memberantas praktik mafia di sektor perparkiran. Menurutnya, karena pihak ketiga saat ini dalam posisi perintis, maka phaknya tidak mungkin bersikeras dalam menetapkan kenaikkan setoran secara gegabah. \"Pihak ketiga hadir untuk membantu memberantas mafia parkir. Selama ini kan banyak mafia. Kita berharap Pemda Kota dapat mempercayai kita sebagai pihak ketiga yang untuk tahun pertama mulai mengelola perparkiran,\" tukasnya. Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Kota Selupati SH menyatakan, pihaknya akan mencabut kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, apabila ada perusahaan pengelola parkir yang melanggar aturan perparkiran yang telah ditetapkan oleh Pemda Kota. Menurutnya, kenaikkan setoran parkir tidak boleh hingga mencapai 200 persen. \"Kami sudah berkonsultasi dengan walikota mengenai hal ini. Walikota juga sudah mengatakan kepada kami cabut evaluasi kontraknya apabila melanggar ketentuan. Kalau sudah tidak bisa ditoleransi, maka kontraknya bisa diputus,\" demikian Selupati. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: