Ichwan Yunus Kembali ke Kampung Halaman (11)
Sebagai mana diatur peraturan perundang-undangan, calon daerah haruslah berpasangan, masing-masing sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Oleh karena itu, betapapun besar rasa percaya diri akan kemampuannya sendiri, seorang calon kepala daerah, harus menggandeng pasangan,sebagai calon wakil kepala daerah.
Menurut peraturan perundang-undangan fungsi wakil kepala daerah pada intinya adalah sebagai pembantu kepala daerah, akan tetapi ia juga mempunyai peran dan kedudukan sangat penting terutama manakala kepala daerah mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap, dalam hal ini wakil kepala daerah otomatis menggantikan kepala daerah sampai akhir masa jabatannya. Peran strategis ini lah maka wakil kepala daerah harus juga dipilih langsung oleh rakyat.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut Ichwan menanggap betapa urgennya kedudukan Wakil kepala daerah. Ichwan tidak pernah menanggap enteng persoalan siapa yang akan mendampinginya sebagai calon kepala daerah di samping karena fungsi tugas dan wewenang, seperti tersebut diatas, juga secara politis tentu saja ia berharap pasangannya ini akan memberikan sumbangsih pemikiran, tenga dan tentunya pengaruh yang memadai dalam mendulang suara untuk kemenangan pada pilkada nantinya.
Untuk memenuhi harapan ini, ichwan lantas menetapkan beberapa kriteria calon pasangan, antara lain:pertama, berasal dari suku jawa. Kedua, telah menetapkan lama di Mukomuko dan mempunyai pengaruh (positif) yang cukup luas di masyarakat. Ketiga, mempunyai komitmen yang tinggi untuk memakmurkan masyarakat,mau kerja keras dan bisa kerja sama. Terhadap kreteria yang disebutkan pertama, Ichwan menginginkan pasangannya berasal dari suku Jawa, bukan berarti Ichwan membeda-bedakan ras atau suku yang terdapat pada masyarakat Mukomuko. Namun lebih mengarah pada nilai politis untuk memperoleh dukungan lebih luas dari masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa rasa primordial atau kesukuan, banyak sedikitnya masih mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan sedangkan 60% lebih dari seluruh penduduk Mukomuko berasal dari suku Jawa. Sebagai seorang yang berasal dari Mukomuko asli yang merangkul/menggandeng pasangan dari suku Jawa ketika itu masih dinilai sangat ideal untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal ini juga mungkin menjadi pertimbangan calon bupati yang lain. Seperti Isda Putra yang mengggandeng Ahmad Dasan yang merupakan salah satu tokoh Jawa di Provinsi Bengkulu; Amandeka Amir yang menggandeng Jawoto, salah satu tokoh Jawa yang sudah lama menetap di Mukomuko; begitu pula dengan pasangan yang lain. Mengenai kreteria yang ke dua, berkaitan erat dengan persaratan pertama, bahwa orang berasal dari suku Jawa saja tidak cukup, melainkan ia harus telah menetap lama di Mukomuko dan mempunyai pengaruh (positif) yang cukup luas di masyarakat. Memilih orang yang berasal dari suku Jawa yang sudah menetap lama di Mukomuko ini diharapkan bersangkutan sudah mengenal dengan baik tipikal, karakter, adat istiadat yang hidup di masyaratak, geografis wilayah mukomuko dan sebagainya. Begitu pula sebaliknya, masyarakatpun relatif sudah mengenalnya dengan baik.
Suku Jawa, sudah mengenal dan dikenal juga belum cukup, akan lebih lengkap jika yang bersangkutan mempunyai pengaruh di masyarakat menimal di kalangan masyarakat. Dengan kreteria ini diharapkan dapat mengimbangi Ichwan yang meskipun seorang tokoh yang berasal dari Mukomuko asli, tapi sudah dari kecil meninggalkan Mukomuko.(bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: