Ihsan Ramli Dituntut 4 Tahun

Ihsan Ramli Dituntut 4 Tahun

BENGKULU, BE - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tawas di PDAM Kota Bengkulu, Ihsan Ramli dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Tuntutan terhadap mantan direktur PDAM Kota Bengkulu tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan lanjutan yang digelar Pangadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin. Selain menuntut hukum penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, bila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Siti Insirah SH MH dengan anggota Tonton SH MH dan Muarif SH MH tersebut, JPU Eriyanto SH dan tim menyatakan dalam fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaiman diatut dan diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b), ayat (2), ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP. \"Saudara sudah mendengarkan tuntutan jaksa tadi, sehingga tidak perlu disebutkan lagi,\" tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa. Usai membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa Ihsan Ramli, sidang langsung dilanjutkan dengan membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa Nurlia Geniwati, rekanan Ihsan Ramli dalam melaksanakan proyek pengadaan tawas PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu. Nurlia Geniwati merupakan warga Ibu Kota Jakarta ini dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. Selain itu terdakwa Nurlia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 528 juta subsidair 1 tahun 8 bulan kurungan. Dalam berkas tuntutannya JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa Nurlia Geniwati, Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan berbelit. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan JPU tersebut kedua terdakwa mengajukan pembelaan, secara pribadi dan melalui kuasa hukum yang akan disampaikan dalam persidangan lanjutan Jum\'at (25/10) mendatang. Usai persidangan Ihsan Ramli mengatakan kecewa dengan tuntutan JPU. Sebab ia merasa tidak melakukan kesalahan dalam pengadaan tawas tersebut. Menurut terdakwa dalam perkara yang membelitnya tersebut tidak ada kerugian negara, sebab dilaksanakan sudah sesuai dengan mekanisme.\"Semuanya akan kita sampai diberkas pembelaan nanti, dan tuntutan jaksa tidak benar,\" jelas Ihsan Ramli.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: