Honor Kegiatan Tak Melanggar
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu belum bisa menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tentang penghapusan honor kegiatan di setiap SKPD di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu. Pemkot pun akan meninjau kembali terkait kebijakan KPK tersebut.
\"Hal itu belum bisa ditanggapi sepenuhnya, karena itu kami akan meninjau kembali perihal adanya honor kegiatan yang diberikan kepada para PNS yang telah menyelenggarakan kegiatan,\" kata sekretaris daerah (Sekda) kota, Drs H Rusli Zaiwin MM, kemarin. Menurutnya, sejauh ini pemberian honor kegiatan tersebut belum dianggap telah melanggar aturan, karena belum ada aturan yang melarangnya. Dan pemberian honor kegiatan tersebut juga memiliki landasan hukum yang jelas.
\"Selama ini belum ada aturan yang melarang memberikan honor kegiatan kepada PNS ataupun tenaga honorer, saya kira bisa-bisa saja dilakukan dan juga memiliki landasan hukum yang kuat,\" terangnya.
Rusli mengungkapkan pemberian honor kegiatan tersebut baru bisa dihapuskan setelah Pemkot menerapkan sistem remunerasi atau penggajian berdasarkan keahlian atau kompetensi yang dimiliki oleh PNS tersebut. Namun untuk saat ini pemerintah Kota Bengkulu belum menerapkan sistem tersebut, sehingga pihak Pemkot pun tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang akurat untuk menghapusnya.
\"Kalau kita sudah menerapkan sistem remunerasi baru bisa menghapuskan honor-honor itu, untuk itu kita akan tinjau lagi, kalau tidak efektif ya kita hapus, tapi kalau dianggap masih wajar maka saya rasa tidak jadi masalah,\" tukasnya. Sementara itu, sebelumnya Kepala Bappeda Kota Bengkulu Dr Fitriani Badar AP MSi mengungkapkan bahwa pemberian honor kegiatan tersebut merupakan salah satu cara untuk membantu para PNS golongan bawah agar mendapatkan penghasilan tambahan, mengingat sebagian besar PNS kota telah menggadaikan SK-nya ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
\"Dengan adanya honor kegiatan tersebut sedikit membantu PNS untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, sedangkan gajinya telah habis dipotong pihak bank,\" sampainya.
Namun bila honor kegiatan tersebut benar-benar dilarang pemberiannya, maka dikhawatirkan banyak PNS yang tidak lagi konsen terhadap kinerja dan tugasnya, sehingga kemungkinan besar banyak PNS yang berprofesi ganda untuk menghidupi keluarganya. Terkait adanya rekomendasi tersebut, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: