Ortu Pencuri Mobil Cabut Laporan

Ortu Pencuri Mobil Cabut Laporan

LEBONG UTARA, BE – PR (16), pelaku pencurian mobil Grand Max Pick Up BD 9240 KA milik orang tuanya, Rajali (44), warga Desa Sukaraja Kecamatan Amen bisa bernafas lega. Sebab orang tuanya Razali sudah mencabut laporan pencurian mobil tersebut. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kapolsek Lebong Utara Iptu Mirza Gunawan melalui Kanit Reskrim Polsek Lebong Utara Bripka Feri Zaluddin mengakui orang tua pelaku sudah mencabut laporan kriminalitas tersebut serta membuat pernyataan mengenai hal tersebut. \"Dalam kasus ini orang tua pelaku yang sekaligus korban mencabut laporannya. Namun, berdasarkan instruksi Kapolres kemarin jika orang tua pelaku memang ingin mencabut laporan tersebut harus membuat surat penyataan dan sebaliknya jika orang tua ingin meneruskan kasus tersebut juga hasrus membuat surat pernyataan. Karena dalam kasus ini yang menjadi tersangka yakni anak kandung korban sendiri, dan saat ini korban telah membuat surat pernyataan tersebut,\" jelas Feri. Lanjutnya, pelaku pencurian mobil yang merupakan anak kandung korban sudah dikembalikan orang tuanya. Hal tersebut berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani korban jika mereka sebagai orang tua sanggup untuk membina anaknya yang merupakan pelaku pencurian kendaraan milik orang tuanya. \"Saat ini pelaku sudah kita kembalikan ke orang tuanya. Kita harapkan orang tuanya bisa membina anaknya agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,\" ucapnya. Sebelumnya, pihak Polsek Lebong Utara bersama Polres Lebong telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi pada Minggu (6/10) lalu di Pasar terminal Muara Aman belum sampai 1x24 jam. Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, diketahui pelaku pencurian mobil yakni PR (16) yang tak lain merupakan anak kandung korban yakni Rajali.(***)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: