Caleg Dilarang Pasang Baliho
CURUP, BE - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye dan pelarangan pemasangan atribut, mulai membatasi gerak calon legislatif untuk mempromosikan diri. Dalam aturan itu KPU telah mengeluarkan larangan partai tidak boleh memasang baliho yang berisikan foto sang calleg seperti pemilu sebelumnya. Larangan itu ditegaskan anggota KPU Rejang Lebong (RL), Mansuruddin kepada wartawan belum lama ini. Dijelaskannya pemilu 2014 calleg dilarang memasang foto dirinya di baliho seperti pemilu lalu, yang boleh masang baliho hanya partai politik saja. Itupun berisikan visi misi partai, boleh foto pengurus partai dengan catatan bukan pengurus yang mencaleg, atau sedang menjabat sebagai anggota DPR dan DPRD, \"Aturan itu tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2013, untuk menjadi pedoman pada caleg dan partai politik,\" terangnya. Caleg hanya boleh masang foto di spanduk, itupun bersama dengan foto caleg lainnya. Ukuran spanduk ditentukan dengan panjang 7 meter lebar 1,5 meter dan harus dipasang di zona yang sudah ditentukan oleh KPU. Selain itu satu parpol hanya bisa memasang satu spanduk saja. Caleg juga dilarang memajang atribut disembarang tempat apalagi sampai mengganggu estetika kota. \" Untuk foto caleg parpol bisa dipasang di spanduk, namun tidak boleh berisi satu caleg saja. Melainkan seluruh foto caleg partai bersangkutan, satu parpol satu spanduk,\"jelas Mansur. Dipaparkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan berjalannya aturan PKPU 15 tahun 2013 tersebut, apakah dipahami dan ditaati oleh partai peserta pemilu dan caleg yang ada di Rejang Lebong, \"Kalaupun tidak, pekan ini KPU akan melakukan penindakan kepada parpol dan juga caleg yang melanggar aturan,\" tegas Mansur. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: